Jamkrida NTB Gandeng BPJamsostek Lindungi 1.500 Pekerja MXGP Samota

MATARAM – Sebanyak 1.500 pekerja dalam event MXGP Samota berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan atas kontribusi dari PT Jamkrida NTB Bersaing dalam mensukseskan gelaran internasional MXGP Samota 24-26 Juni 2022.

Para pekerja event MXGP Samota 2022 mendapatkan perlindungan dari BPJamsostek untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian hingga satu bulan kedepan

“Premi yang Jamkrida bayarkan ke BPJamsostek hanya Rp 16.800/orang untuk 1 bulan ke depan. Nilai segini sangat kecil dibandingkan dengan manfaatnya yang sangat besar jika terjadi risiko,” kata Direktur Utama PT Jamkrida NTB Bersaing
Lalu Taufik Mulyajati .

PT Jamkrida NTB Bersaing berkomitmen hal seperti ini tidak hanya dilakukan saat event MXGP Samota saja melainkan setiap nasabah dari PT Jamkrida akan didorong untuk menjadi peserta BPJamsostek agar juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ketika terjadi risiko-risiko yang tidak diinginkan.

Baca Juga :  Konversi Jamkrida Jadi Syariah Terganjal Modal Inti

“Sejak Maret 2022 PT Jamkrida NTB Bersaing dan BPJamsostek telah sepakat bekerjasama untuk memberikan perlindungan jaminan sosial untuk mitra atau nasabah PT Jamkrida,” katanya. 

Kepala BPJamsostek NTB Adventus Edison Souhuwat mengapresiasi PT Jamkrida NTB Bersaing yang membayarkan seluruh iuran sebanyak 1.500 pekerja yang terlibat di event MXGP Samota 2022.

“Apresiasi setinggi-tingginya untuk PT Jamkrida NTB Bersaing atas kontribusi nyata selain untuk mensukseskan event MXGP Samota melainkan juga memastikan seluruh pekerja dan tenaga pendukung MXGP Samota mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, “ucapnya.

Taufik menyebut BPJamsostek selalu berkolaborasi dengan seluruh stakeholder di wilayah Provinsi NTB untuk memastikan setiap pekerja di segala sektor mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, para pekerja siap bekerja dengan tenang dan nyaman karena ketika risiko terjadi ada BPJAMSOSTEK yang siap memberikan perlindungan,” tutupnya.

Baca Juga :  Kinerja 2023, Jamkrida NTB Bukukan Laba Rp2,6 Miliar

Seperti diketahui, manfaat yang didapatkan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja meliputi perlindungan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja serta perjalanan dinas, perawatan tanpa biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berupa 100% upah selama tidak bekerja.  Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapat santunan 48x upah yang dilaporkan.

Sedangkan, manfaat yang didapatkan untuk program Jaminan Kematian dari yang semula Rp 24juta naik menjadi Rp 42juta dengan rincian santunan kematian dari Rp 16,2juta menjadi Rp 20juta, santunan berkala dari Rp 4,8juta menjadi Rp 12juta dan biaya pemakaman dari Rp 3juta menjadi Rp 10 juta.

Beasiswa dari yang semula Rp 12juta menjadi Rp 174juta untuk 2 orang anak dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp 1,5juta/tahun/anak, jenjang SMP Rp 2juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp 3juta/tahun/anak dan Perguruan Tinggi Rp 12 juta/tahun/anak. (luk)

Komentar Anda