Jamil Akhirnya Bertemu Keluarga di NTB Usai Jalani Hukuman 42 Tahun di Malaysia

Jamil Bin Wahab saat dijemput keluarga di bandara. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Jamil Bin Wahab, pria 63 tahun yang baru mendapatkan pengampunan dari Diraja Malaysia setelah menjalani hukuman 42 tahun, akhirnya bisa bertemu keluarganya di NTB.

Dari Malaysia ke Indonesia, Jamil diantar oleh Tim Gercep Uya Kuya bersama KBRI Malaysia dan BP2MI.

Kemudian berdasarkan informasi dari Jamil, bahwa ia berasal dari Desa Tepas, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

Selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa Barat sehingga ditemukanlah keluarganya.

Pada video kepulangan Jamil yang tersebar Rabu (19/4/2023), tampak di pintu kedatangan bandara ia disambut saudara dan keponakan.

Baca Juga :  Terpenjara 42 Tahun di Malaysia, TKI NTB Ini Kesulitan Cari Keluarga

Jamil tampak kikuk mengenali saudaranya, apalagi keponakan dan lainnya. Mengingat Jamil merantau ke Malaysia tahun 1978 saat berusia 17 tahun atau masih bujang.

Nahasnya, di usia 20 tahun atau saat ia baru bekerja 3 tahun di negeri jiran, ia terkena kasus senjata api. Jamil tidak menjelaskan rinci kasus senjata api yang menyeretnya ke penjara. Hanya saja ia mengaku niatnya ke Malaysia hanya bekerja.

Baca Juga :  Terpenjara 42 Tahun di Malaysia, TKI NTB Ini Kesulitan Cari Keluarga

Uya Kuya mengungkapkan, Jamil Bin Wahab merupakan 1 di antara 7 orang yang dipulangkan dari Malaysia. Sangat susah untuk memulangkan. Harus ada dokumen lengkap. Beruntung KBRI Malaysia bersama BP2MI membantu.

Untuk biaya pemulangan semua ditanggung. Bahkan diberikan uang santunan.

Uya Kuya pun berpesan, jika ingin bekerja ke luar negeri maka pastikan secara legal, karena 99 persen yang berangkat secara ilegal dipastikan bermasalah. (RL)

Komentar Anda