Jambret Wisatawan Asing Dibekuk

JAMBRET: Pelaku jambret wisatawan asing yang masih di bawah umur, berhasil diamankan petugas Polres Lombok Tengah, Kamis (29/8). (Polres untuk radarlombok.co.id)

PRAYA—Kepolisian Polres Lombok Tengah (Loteng) akhirnya berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) alias jambret, yang selama ini kerap meresahkan masyarakat dan wisatawan asing. Ironisnya, satu pelaku masih tercatat di bawah umur.

Kedua pelaku, yakni Lalu Gusilfa Ahmad Erlangga alias Apan, 16 tahun, warga Dusun Serenting Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, dan Bambang, 26 tahun, warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur. Mereka di tangkap dalam kasus yang berbeda, dan saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Loteng.

Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Rafles P Girsang, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Kedua pelaku ditangkap dengan kasus yang berbeda. Untuk pelaku Lalu Gusilfa Ahmad Erlangga alias Apan, ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/33/VIII/2019/NTB/Res.Loteng/Sek Kuta, pada 29 Agustus 2019. Dimana pelaku ini sudah melakukan Curas atau Jambret dengan korban wisatawan asing, yakni Katharina Maria Mark, warga Negara Jerman saat berada di Jalan Raya Mawun menuju Kuta.

Sedangkan untuk pelaku Bambang diringkus sesuai dengan laporan polisi LP/31/VIII/2019/NTB/Res. Loteng/Sek Pratim, pada 18 Agustus 2019. Pelaku bersama rekanya yang sekarang masih buron telah melakukan aksi jambret di Jalan Raya wilayah Beleka, dengan korban pelajar yakni Sopian, warga Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.

“Untuk pelaku jambret wisatawan asing ini ditangkap pada Kamis (29/8/2019), sekitar pukul 21.30 Wita, beberapa jam setelah pelaku melancarkan aksinya. Sementara Bambang ditangkap dihari yang sama sekitar pukul 23.30 wita,” ungkap Rafles, Jumat (30/8/2019).

Untuk pelaku Lalu Gusilfa Ahmad Erlangga alias Apan, melancarkan aksinya sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu wisatawan asing sedang sendirian mengendarai motor dari wilayah Mawun menuju Kuta.  Namun ketika ditengah perjalanan, korban dipepet oleh pelaku menggunakan sepeda motor, dan dengan cepat mengambil Handphone merk Huawei dilaci depan sepeda motor korban.

“Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta, dan setelah menerima laporan itu, anggota melakukan penyelidikan. Sehingga identitas dan keberadaan pelaku diketahui, kurang lebih 3 jam setelah dilaporkan ke pihak kepolisian. Sehingga pelaku yang sedang berada di rumahnya berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa HP Huawei milik korban yang dirampas,” jelasnya.

Sementara pelaku Bambang beraksi sekitar 15.30 Wita. Dimana korban menggunakan kendaraan melintas di Dusun Penyambak, Desa Beleka. Tiba-tiba para pelaku yang berjumlah dua orang mendekati korban, dan salah satu pelaku yang di bonceng mengambil handphone yang berada di box sepeda motor milik korban. Mengetahui itu, korban pun berusaha mengejar pelaku yang lari ke arah utara, yang saat itu jalan dalam kondisi ramai karena ada karnaval.

“Korban terus mengejar pelaku hingga jarak sekitar 100 meter, tepat di samping rumah salah satu warga. Sehingga korban berhasil menarik spanger motor pelaku, dan mengakibatkan pelaku dan korban terjatuh dari sepeda motor,” terangnya.

Setelah terjatuh, pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Korban berusaha kembali mengejar pelaku ke utara pasar Beleka. Dari pengejaran tersebut, satu pelaku dapat diamankan oleh korban. “Saat itu, satu pelaku sempat diamankan oleh korban. Tapi tiba-tiba muncul orang tidak dikenal yang datang menyelamatkan pelaku, dan membawanya kabur. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 550 ribu,” jelasnya.

Korban pun langsung melaporkan kejadian itu pada Polsek Praya Timur, yang segera mengamankan barang bukti kendaraan pelaku jenis Scoopy Nopol DR 4070 TW. Berdasarkan kendaraan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan hasilnya anggota mengetahui identitas pelaku, yang selanjutnya ditangkap ketika sedang berkumpul bersama teman-temannya di depan rumahnya. “Satu rekan pelaku masih buron. Namun kami sudah mengetahui identitasnya. Sehingga kita berharap dalam waktu dekat pelaku bisa ditangkap,” tegasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP atas tindak pencurian serta kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. “Maraknya aksi jembret ini, kami akan mengintensifkan patroli dan operasi, serta meminta kepada pengendara lebih waspada,” ingatnya. (met)

Komentar Anda