Jambret Kalung Rohana, Abdul Aziz Dibui

Jambret Kalung Rohana
DIAMANKAN: Pelaku jambret saat diamankan oleh kepolisian Polres Lombok Tengah, Senin kemarin (16/3).(ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Abdul Aziz alias Aziz, 26 tahun, warga Dusun Genteng Desa Pagutan Kecamatan Batukliang ini harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap setelah menjambret kalung Rohana, 46 tahun, warga Dusun Gubuk Baru Desa Jelantik Kecamatan Jonggat.

Aziz ditangkap di rumahnya sekitar pukul 03.03 Wita, Senin (16/3) sesuai LP/03/III/2020/NTB/Res.Loteng /Sek.Jonggat pada 15 Maret 2020. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 125 warna hitam, satu buah helm KYT warna hitam, satu buah jaket kain warna hitam, satu buah celana jeans warna biru dan satu  buah baju kaos oblong warna putih yang dipakai pelaku dalam melancarkan aksinya.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono mengatakan, pelaku ditangkap tidak lama setelah melancarkan aksinya sekitar pukul 10.00 Wita, Minggu (15/3). Waktu itu, korban baru saja pulang dari pasar Puyung dengan mengendarai sepeda motor. Ketika melintas di jalan raya depan pekuburan umum Dusun Batu Nyembah Desa Nyerot, pelaku kemudian datang menjambret korban. ‘’Waktu kejadian, pelaku datang dari arah timur atau membuntuti korban dan langsung menyambar kalung korban,’’ ungkap Priyo, kemarin.

Melihat kalung emasnya dijambret, korban berusaha mengejar pelaku sampai simpang empat Desa Jelantik. Tapi korban kehilangan jejak karena pelaku mengendarai kendaraannya begitu laju. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kasus itu karena merasa rugi Rp 5 juta. ‘’Ada dua buah kalung seberat 4 dan 3 gram,’’ tambah Priyo.

Petugas kemudian bergerak cepat setelah menerima laporan itu. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaku mengarah ke Aziz. Petugas kemudian bergerak cepat menangkap pelaku di rumahnya. Kepolisian juga masih mendalami kasus ini, apakah ada kemungkinan pelaku beraksi sendiri atau bersama-sama. (met)