Jambret HP, Jalan Buntu, Motor Ditinggal

Jambret HP
JAMBRET: Dua pelaku jambret HP di Jalan Dodokan Raya, Lingkungan BTN Kekalik, Febriyanto alias Rian (21), dan Daffa (19), warga Karang Jangkong, berhasil ditangkap polisi.( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Penjambret di Jalan Dodokan Raya, Lingkungan BTN Kekalik, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram Kota Mataram, beberapa hari lalu, akhirnya berhasil ditangkap. Pelakunya yaitu Febriyanto alias Rian (21), dan Daffa (19), warga Karang Jangkong, Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Kapolsek Pagutan, Iptu Agus Rahman, mengatakan bahwa terungkapnya pelaku dalam kasus ini berkat sepeda motor yang ditinggalkan pelaku saat kabur dari kejaran massa usai menjambret HP. Pelaku menjambret HP yang ditaruh di dasbord motor milik korban. “Pelaku memepet motor korban, kemudian mengambil HP yang disimpan di dasbordnya. Menyadari hal itu, korban berteriak jambret, hingga mengundang perhatian warga,” bebernya, Kamis (9/1).

Akibat diteriaki, pelaku pun panik dan langsung tancap gas. Ia kabur ke arah Meninting Raya. Namun sialnya, pelaku mendapati jembatan putus dan sedang dalam perbaikan. Tak ingin kehilangan nyawa begitu saja, kedua pelaku pun kemudian meninggalkan sepeda motornya begitu saja. Mereka melompati sebuah tembok, dan berlari.

Sementara itu, sepeda motor yang ditinggalkan pelaku dilaporkan warga ke polisi, yang kemudian mengamankan sepeda motor tersebut. Selanjutnya berkordinasi dengan pihak Samsat  Mataram, polisi mencari tahu siapa pemilik kendaraan. Hasilnya diketahui bahwa pemiliknya berdomisili di Karang Jangkong.

“Anggota kemudian kesana dan bertemu dengan pemilik kendaraan. Selanjutnya ditanyakan siapa yang mengendarai pada malam kejadian,” ungkapnya.

Pemilik kendaraan kemudian memberitahukan, bahwa yang mengendarai sepeda motor pada saat malam kejadian adalah kedua pelaku. “Atas dasar itu, kedua pelaku langsung kami amankan kemarin,” ungkapnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya. Kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Pagutan. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (der)

Komentar Anda