Jambret HP, Dua Pemuda Lombok Barat Ditangkap

Ilustrasi Jambret
Ilustrasi Jambret

GIRI MENANG-Tim Opsnal Polsek Narmada berhasil menangkap dua orang pemuda yang diduga sebagai pelaku penjambretan terhadap korban bernama Nurfida. Dua Warga Bug-Bug Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat (Lobar) masing-masing MZI, 21 tahun dan RH, 24 tahun ini ditangkap Minggu kemarin (1/4).

Kapolsek Narmada Komang Bagia mengatakan, pelaku melakukan aksinya sekitar jam 15.00 WITA di Jalan Raya Dusun Karang Duntal Desa Gerimak Indah Kecamatan Narmada. Saat itu korban sedang main HP kemudian dua pelaku datang berboncengan menggunakan motor dan langsung merampas HP milik korban. Korban sempat berteriak namun pelaku sudah kabur dan tidak dapat dikejar. Atas kejadian itu korban melapor kepada kakaknya dan menjelaskan kronologis kejadian dan setelah itu langsung melapor ke Mapolsek Narmada.

Baca Juga :  Gara-gara Kecimol, Dua Kelompok Warga Nyaris Bentrok

Berangakt dari laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Narmada langsung menuju ke TKP dan meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Setelah meminta keterangan saksi baru didapatkan ciri-ciri kedua pelaku. Minggu siang polisi kemudian melakukan penangkapan di Bug-Bug.

Salah satu korban yakni MZI diketahui merupakan calon TKI tujuan Malaysia dan akan berangkat dalam waktu dekat. Namun karena faktor ekonomi MZI melakukan perbuatan nekat. “Saya melakukannya karena kondisi ekonomi, anak saya sakit dan tidak ada biaya untuk berobat,” kata MZI.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor yang Berstatus Pelajar

Menurut keterangan polisi MZI merupakan residivis dengan kasus yang sama. MZI sebelumnya juga pernah ditangkap terkait aksi curas namun setelah keluar dia kembali mengulangi perbuatannya. Sedangkan RH mengakui bahwa baru pertama kalinya melakukan hal tersebut. “Saya tumben melakukannya,” kata RH.

Awalnya RH sedang jalan-jalan dan melihat ada seseorang yang sedang main HP di pinggir jalan kemudian bersama MZI langsung merampasnya dan kabur. Atas perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Mapolsek Narmada beserta barang bukti. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (cr-der )

Komentar Anda