
MATARAM—Hidayat alias Dayat, 36 tahun, warga Desa Bagek Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, kini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap tim opsnal Satreskrim Polresta Mataram, akibat nekat menjambret dompet salah seorang mahasiswi di komplek Universitas Mataram (Unram). “Pelaku ditangkap sesaat setelah merampas dompet milik mahasiswi Unram kemarin,” kata Wakapolresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo, Kamis (12/3).
Menurut Erwin, pelaku melakukan aksinya usai bermain game online disalah satu Warnet di daerah Gomong. Pelaku hendak pulang ke Labuapi melalui komplek Unram. Tepatnya di depan Sekretariat Mapala, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang.
Mengendarai sepeda motor vario warna hitam miliknya. Di perjalanan pelaku melihat dompet salah seorang mahasiswa yang diletakkan di dasaboar depan. Niat pelaku untuk merampas dompet tersebut pun muncul kala itu. Ia pun langsung memepet kendaraan korban dari belakang dan merampas dompet korban. “Sebenarnya dia tidak ada niat menjambret. Tapi karena dilihat ada kesempatan niatnya timbul dan menjambret,” terang Erwin.
Aksi pelaku sontak membuat korban terkejut. Secara spontan korban berteriak “jambret” sembari langsung mengejar pelaku. Tak ingin barangnya begitu saja hilang ke tangan pelaku, korban sampai nekat menabrakkan motornya ke pelaku. Keduanya pun tersungkur. Mahasiswa lain yang melihat kejadian tersebut langsung membantu korban.
Begitu juga dengan petugas Satpam setempat. Pelaku kemudian langsung diamankan. Beruntung saja pelaku saat itu tidak sampai diamuk massa, karena petugas Satpam segera melaporkan ke polisi yang langsung datang ke TKP begitu ada kejadian.
Pelaku beserta barang bukti dompet yang berisi buku tabungan dan uang tunai Rp 464 ribu dibawa ke Polresta Mataram, guna proses hukum lebih lanjut. Dan atas kejadian tersebut, Erwin mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dimana pun berada.
Bagi yang membawa barang berharga, ia berharap diletakkan ditempat aman dan tidak terlalu nampak. Sebab, hal itu kata dia bisa memancing niat pelaku untuk melakukan aksi kriminal. Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya memberantas kejahatan jalanan seperti jambret dan lainnya. “Yang tadinya tidak ada niat kan bisa jadi terpancing untuk berbuat. Jadi jangan taruh barang berharga seperti dompet atau handphone di dashboard motor,” pintanya.
Sementara itu, pelaku di depan petugas mengakui perbuatannya. Terbata-bata dia mengaku, awalnya tidak berniat merampas dompet korban. “Saya khilaf. Ini baru pertama kali saya mencuri,” ungkapnya.
Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara. (der)