Jambret Dibawah Umur Ditangkap

Ilustrasi Jambret
Ilustrasi Jambret

MATARAM–Tim Opsnal Polsek Cakranegara mengamankan seorang pelaku jambret berinisial MF (13 tahun) warga Kelurahan Jempong Baru Sekarbela Kota Mataram.

Ia ditangkap saat akan menjambret di depan Hotel Golden Palace Kota Mataram. ” Pelaku diamankan di Jalan Sriwijaya Kota Mataram, tepatnya di depan hotel Golden Palace pada hari Sabtu (12/8) sekitar pukul 14.30 Wita,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cakranegara Iptu Gusti Lanang Mahardika,  Sabtu lalu (12/8).

Kronologis kejadian berawal saat korban Baiq Reni Apriyani  melintas di Jalan Sriwijaya Kota Mataram. Tiba-tiba, korban dipepet oleh pelaku yang berjumlah dua orang dan juga mengendarai sepeda motor. Pelaku saat itu dibonceng langsung mengambil dompet korban yang ditaruh di Dasbord depan sebelah kiri. ” Modusnya dengan memepet motor korban dan langsung membawa dompet,” katanya.

Baca Juga :  Warga Karang Genteng Tolak Keberadaan Ritel Modern

Korban lantas berteriak untuk meminta tolong sambil mengejar pelaku. Akibat teriakan tersebut, warga  sekitar secara spontan ikut melakukan pengejaran. Hingga akhirnya pelaku ditabrak oleh korban disimpang empat Karang Kecicang. Pelaku kemudian terjatuh. ” MF kemudian diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke kepolisian. Sedangkan rekan pelaku berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kasus Kejahatan Meningkat Selama 2021

Petugas piket kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku serta barang buktinya ke Mapolsek Cakranegara untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam djerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4  tahun penjara.(gal)

Komentar Anda