Jamaah NW Kepung Kantor Menkum HAM

Jamaah NW Kepung Kantor Menkum HAM
DEMO:Ribuan Jamaah Nahdlatul Wathan berunjuk rasa di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah NTB,Rabu (18/9). Mereka menuntut Menteri Hukum dan HAM mencabut SK Menkumham Nomor AHU-0000810.AH.01.08 tahun 2019 pada 10 September 2019.(Janwari irwan/radar lombok)

MATARAM – Ribuan Jamaah Nahdlatul Wathan (NW) berunjuk rasa di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah (Menkum HAM) NTB, Rabu (18/9).

Aksi tersebut dimulai sejak sekitar pukul 06.00 Wita. Awalnya hanya diikuti puluhan orang saja. Namun ternyata jamaah terus berdatangan hingga akhirnya mencapai ribuan orang. Setelah beberapa jam lamanya berorasi, situasi semakin memanas. Jamaah memaksa masuk ke kantor Menkumham NTB.

Begitu masuk keributan pun tak dapat dihindarkan. Beberapa jamaah merusak beberapa baliho yang terpasang di halaman kantor tersebut. Polisi yang mengawal kegiatan tersebut tampak kewalahan karena jumlahnya belum banyak yang datang pada saat itu. Bantuan baru datang beberapa jam setelahnya dari Unit Sabhara Polres Mataram dan Brimob Polda NTB. 

Teriakan untuk meminta jamaah tetap tenang terus dilantangkan di atas mobil komando oleh beberapa kordinator aksi.  Begitu pun oleh beberapa anggota polisi yang sudah ada di lokasi. Setelah beberapa menit terjadi keribuatan ,jamaah akhirnya dapat ditenangkan dan aksi kembali berlanjut.

Sekretaris Wilayah Pemuda NW Muhammad Fihirudin mengatakan, unjuk rasa tersebut dilatarbelakangi adanya SK yang diterbitkan Menkumham Nomor AHU-0000810.AH.01.08 tahun 2019 pada 10 September 2019. SK tersebut memuat nama Muhammad Zainul Majdi sebagai Ketua Umum Dewan Tanfiziyah PBNW. “Kami sangat menyayangkan keluarnya SK tersebut. Padahal sebelumnya NW pimpinan TGB telah dibatalkan sebagai badan hukum oleh Kemenkumham sendiri melalui Nomor: AHU-26.AH.01.08 tahun 2016,” ungkapnya.

Fihirudin menilai, Menkumham tidak konsisten soal SK yang diterbitkan tersebut. Kontradiksi dengan SK tahun 2016. “Untuk itu kami secara tegas menolak dan meminta Menteri Hukum dan HAM mencabut SK Menkumham Nomor AHU-0000810.AH.01.08 tahun 2019 pada 10 September 2019,” tegasnya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum NW, Muh Ihwan menambahkan, pihaknya telah menyampaikan pada Kemenkum dan HAM melalui surat Nomor 037-A/PBNW-XIV/VIII/2019 tanggal 24 Agustus 2019. Isinya menyebutkan adanya kekeliruan Menkum dan HAM menerbitkan SK baru yang mengesahkan NW pimpinan TGB. Terlebih lagi sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 2800 K/Pdt/2018 tanggal 14 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

 putusan tersebut merupakan putusan sengketa hak keperdataan atas Perkumpulan Nahdlatul Wathan antara Hj Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Majid sebagai Ketua Umum Pengurus Besar NW berdasarkan Akta Pendirian Nomor 48 tanggal 29 Oktober 1956, berbadan hukum berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman RI melalui surat Nomor J.A.5/105/5, tanggal 17 Oktober 1960. Diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI Nomor 90, tanggal 8 November 1960 melawan Perkumpulan Nahdlatul Wathan Pimpinan M Zainul Majdi.

Ia menambahkan, putusan MA pada tanggal 7 April 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap telah membatalkan Keputusan Menkumham Nomor AHU-00297.60.10.2014 tentang Pengurus dan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan. Dalam susunan organisasi ketua umum dijabat
oleh TGB Zainul Majdi. “Bagaimana mungkin Kemenkumham menerbitkan SK Pengesahan Pengurus Nahdlatul Wathan dengan Ketua Dewan Tanfidziah (ketua umum) PBNW atas nama M Zainul Majdi. Padahal TGB bukan siapa-siapa dalam perkumpulan,” katanya.

Menurutnya, NW sendiri telah melayangkan somasi atas SK yang diterbitkan Kemenkumham, mendesak pembatalan SK tersebut dalam waktu 3 x 24 jam sejak dilayangkan pada 10 September 2019, beberapa saat setelah diterbitkan SK tersebut. Ihwan mengungkapkan, sejak 2016 akses perkumpulan NW dalam kondisi terblokir karena perkara-perkara yang disengketakan sehingga tidak bisa mengakses SABH (sistem administrasi badan hukum) Perkumpulan NW. “Kami mengajukan surat nomor 037-A/PBNW-XIV/VIII/2019. Namun, sebelum kami dapat melakukan pencatatan pengesahan kepengurusan PBNW
Hasil Muktamar XIV karena permohonan buka blokir sedang berproses, ternyata pihak TGB telah lebih dulu dapat mencatatkan kepengurusan NW yang tidak jelas asal usulnya melalui SK Nomor AHU-0000810.AH.01.08.tahun 2019,” sesalnya.

Karena itu, mereka mempertanyakan bagaimana mungkin TGB Zainul Majdi melalui notaris Hamzan Wahyudi dapat membuka blokir akses SABH Perkumpulan NW yang secara ketentuan
peraturan perundang-undangan ada di bawah kendali Kemenkumham. “Apakah Zainul Majdi punya kunci khusus sehingga bisa membuka akses blokir SABH yang sesungguhnya menjadi kewenangan penuh Menkumham,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Kemenkum dan HAM memeriksa notaris Hamzan Wahyudi, karena menjalankan jabatannya secara tidak cermat
dan hati-hati. Sebab, peristiwa serupa telah terjadi pada tahun 2014, di mana diduga akses SABH ke AHU Online juga dilakukan oleh notaris Hamzan Wahyudi,” katanya.

Selama aksi berlangsung tetap dikawal oleh anggota kepolisian. Aparat kepolisian telah menerjunakn dua kompi anggota kepolisian untuk berjaga-jaga. “Segala kemungkinan yang bisa terjadi tetap kita antisipasi. Tetapi saya yakin massa tidak akan anarkis karena kordinatornya tadi sudah sepakat untuk tidak anarkis,’’ ungkap Kabid Humas Polda Kombes Pol Purnama.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkum Ham NTB, Andi Dahrif mengaku belum bisa berkomentar apa-apa terkait tuntutan jamaah NW ini sebab keputusan ada di pusat. “Kalau mau ayo kita sama-sama ke Jakarta. Kami akan bawa untuk dipertemukan dengan pihak di sana untuk membicarakan permasalahan ini,’’ katanya.

Andi mengaku hanya siap untuk memfasilitasi saja. “Persoalan cabut atau tidak dicabut itu bukan wewenang saya. Saya hanya siap memfasilitasi untuk ketemu saja,’’ jelasnya.

Untuk itu ia meminta agar jamaah kembali tetap tenang dan menunggu keputusan nantinya. “Keputusan dicabut atau tidak kan tidak bisa serta merta begitu. Tentu harus diteliti dulu,’’ tegasnya.

Terkait aktivitas di Menkum Ham dengan adanya aksi tersebut, Andi Dahrif mengatakan aktivitas tetap berjalan seperti biasanya. “Aktivitas kami tetap berjalan. Jadi tidak mengganggu kami bekerja di dalam,’’ tandasnya. (der)

Komentar Anda