Jam Malam Resmi Diberlakukan Lagi

Aktivitas Masyarakat Dibatasi Sampai Jam 10 Malam

JAM MALAM: pembatasan jam malam diaktifkan lagi di Kota Mataram. Aktivitas masyarakat dibatasi sampai jam 10 malam. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Upaya pencegahan dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mataram pasca melonjaknya penambahan pasien positif. Gugus tugas resmi memberlakukan kembali pembatasan jam malam untuk warga masyarakat di Kota Mataram.

Pembatasan ini diberlakukan lagi sejak Rabu malam (13/1). “Iya gugus tugas memutuskan mengaktifkan lagi jam malam di Kota Mataram setelah melonjaknya kasus Covid-19,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram, Drs I Nyoman Suwandiasa, kemarin.

Sebelumnya, sejak awal pandemi Covid-19. Jam malam diberlakukan mulai 28 Maret 2020. Nyoman mengatakan, hingga saat ini. Pemberlakuan jam malam tidak pernah dicabut oleh gugus tugas. Jam malam ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Mataram nomor 443/542/BPBD/VIII/2020.  “Jadi kami luruskan. Pemberlakuan jam malam tidak pernah dicabut. Kini kita aktifkan dan berlakukan lagi,” katanya.

Aktifnya jam malam ini sudah diprediksi sebelumnya. Utamanya terus melonjaknya penambahan kasus positif di Kota Mataram. Ditandai dengan penambahan signifikan dari klaster perkantoran dan liburan tahun baru. “Jadi ini salah satu cara kita menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Mataram,” terangnya.

Dengan jam malam diaktifkan lagi. Sejumlah kegiatan masyarakat juga dibatasi. Seperti aktivitas jual beli diberhentikan sampai pukul 22.00 wita atau jam 10 malam. Berikutnya lampu penerangan jalan umum (PJU) di Mataram dimatikan jam 10 malam. “Iya dengan sendirinya itu diberlakukan lagi. Masyarakat harus membatasi diri dengan pemberlakuan jam malam ini,” terangnya.

Pelaksanaan pemberlakuan jam malam ini akan diawasi langsung oleh TNI-Polri. Juga dengan melibatkan Satpol PP Kota Mataram. Gugus Tugas kata Nyoman mendukung penuh pengawasan yang dilakukan petugas keamanan. “Kita tentunya mendukung penuh upaya yang dilakukan di lapangan. Karena itu hasil temuan langsung pemberlakuan jam malam,” terangnya.

Sejumlah kegiatan bisa dilakukan aparat. Termasuk mendatangi tempat-tempat yang mngundang kerumunan. Seperti kafe dan tempat hiburan yang ramai dikunjungi warga masyarakat di atas jam 10 malam. “Kita akui pelaksanaan protokol kesehatan di di tempat kerumunan seperti kafe itu sulit diterapkan. Paling susah itu tentang menjaga jarak. Saa kira itu sudah menjadi atensi petugas,” jelasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kota Mataram, Lalu Martawang mengatakan, jam malam tidak pernah dicabut. “Jam malam itu tidak pernah dicabut. Sekarang diaktifkan lagi. Masalah agak sedikit kendornya kita melakukan penindakan selama ini karena sebelumnya kasus-kasus positif mengalami pelandaian dan kita fokus sukseskan Pilkada,” katanya.

Sementara itu Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, dari hasil rapar koordinasi bersama Forkompimda instansi terkait. Salah satu hasilnya adalah untuk lebih meningkatkan lagi patroli malam dengan mengimbau warga agar tidak berkerumun atau berkumpul. “Kita akan bubarkan kalau berkerumun. Pedagang juga tetap diingatkan batas waktu berdagang di malam hari untuk mencegah kerumunan,” tegasnya. (gal)

Komentar Anda