Jam Kerja ASN Dikurangi Saat Ramadan

Surat Edaran Bupati Lotim soal Jam Kerja Selama Ramadan. (IST/RL)

SELONG–Seperti tahun-tahun sebelumnya, ASN mendapatkan pengurangan jam kerja saat Ramadan. Tak terkecuali untuk ASN Lombok Timur.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 9 tahun 2021, Bupati Lombok Timur pun mengeluarkan Surat Edaran serupa.

Untuk jam kerja selama Ramadan hari pertama, pegawai masuk pukul 08.00 WITA-11.00 WITA.

Baca Juga :  Longsor Kembali Terjadi di Pusuk Sembalun, Pengendara Diminta Waspada Melintas

Kemudian Senin-Kamis, jam masuk pada pukul 08.00 WITA-15.45 WITA. Jam istirahat pada pukul 12.00 WITA, sampai 12.30 WITA.

“Sedangkan untuk hari Jumat, jam masuk pada pukul 08.00 WITA, sampai dengan 11.30,” jelas Sekda Lombok Timur HM Juani Taopik.

Baca Juga :  Dua Perahu Nelayan Tanjung Luar Dihantam Badai di NTT, Satu Orang Meninggal

Ketentuan jam kerja ini kata Taopik tidak berlaku bagi perangkat daerah yang mempunyai jam kerja khusus atau yang sifatnya pelayanan umum seperti di RSUD.

“Kepada perangkat daerah, unit kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai agar pelayanan tetap berjalan seperti biasa,” tandasnya. (wan)

Komentar Anda