MATARAM– Peraturan jam buang sampah di TPS bagi warga oleh Dinas Kebersihan Kota Mataram belum sepenuhnya diikuti dan ditaati warga. Pada jam-jam tidak boleh membuang sampah, banyak ditemukan warga membuang sampah mereka di TPS sehingga membuat sampah menumpuk lagi setelah diangkut petugas.
Dinas Kebersihan sudah melakukan sosialisasi kepada semua kepala lingkungan (Kaling). Para Kaling diminta memperingati warga masing-masing terkait aturan buang sampah. Dinas juga memasang spanduk yang berisi peringatan agar warga membuang sampah pada jam-jam yang ditentukan yakni antara jam 6 sore sampai jam 6 pagi. Di luar jam ini masyarakat dilarang buang sampah di TPS. Hasilnya belum efektif. Seringkali petugas dan warga terlibat adu mulut.” Ini masalahnya,” ungkap Muzahar, Kabid Pelayanan Kebersihan Dinas Kebersihan Kota Mataram kemarin.
Misalnya saat petugas menjaga Mataram agar bersih dari sampah berkaitan dengan pelaksanaan Lombok Marathon. Sejak jam 12 malam pihaknya mengangkut sampah. Namun ternyata di beberapa titik setelah bersih pada malam hari, pagi harinya ada warga yang buang sampah.
Kedepan dengan adanya rencana motor sampah untuk masing-masing kepala lingkungan, diharapkan tidak ada lagi tumpukan sampah di TPS, karena motor sampah akan keliling lingkungan menjemput sampah rumah tangga.” Warga tidak perlu buang sampah keluar, cukup taruh di depan rumah saja.” kata Muzahar.
Pemerintah juga akan memberikan karung gratis kepada rumah tangga. Dengan begini pihaknya yakin jam pembuangan sampah akan teratur karena yang akan mengangkut sampah ke TPS petugas kebersihan di masing-masing lingkungan. Terhadap sosialisasi yang sudah diberikan, memang tidak semua masyarakat menanggapi. Namanya juga imbauan, bisa dituruti atau tidak. “ Namanya imbauan bisa ikuti atau tidak oleh masyarakat,” kata Saleh.
Bagi masyarakat yang sadar aturan pasti akan mengikuti aturan jam pembuangan sampah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, tetapi bagi masyarakat yang kurang kesadarannya maka aturan hanya tinggal aturan dan tidak dilaksanakan dengan baik.
Kedepan pemerintah harus lebih tegas lagi membuat aturan, bila perlu ada sanksi dan denda.” Misalnya dengan diberikan sanksi atau denda dari pihak lingkungan,” jelasnya.(ami)