Jalan Udayana Bakal Dipasangi Pita Penggaduh

PITA PENGGADUH: Pita penggaduh yang terpasang di simpang empat Bank Indonesia. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Jalan Udayana di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram kerap kali dijadikan lintasan balap liar. Untuk mengatasi hal tersebut, aparat kepolisian akan memasang pita penggaduh di sepanjang Jalan Udayana.  “Nanti kami akan pasangkan pita penggaduh untuk mengantisipasi terjadinya balapan liar,” ucap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Senin (3/9).

Pemasangan pita penggaduh ini masih dilakukan koordinasi dengan stakeholder terkait. Rencananya, pemasangan tidak hanya di Jalan Udayana, melainkan di jalan umum lainnya yang kerap kali digunakan untuk balapan liar. “Masih kami koordinasikan dengan stakeholder terkait. Tujuannya untuk menghindari terjadinya balapan liar,” katanya.

Rencana ini berangkat dari banyaknya masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan balap liar yang semakin marak terjadi di Jalan Udayana. Seperti yang terjadi pada Minggu pagi (2/10) kemarin. Terhitung, sebanyak 282 kendaraan roda dua berhasil diamanakan. “Kemarin Minggu (2/10), kami melaksanakan razia balap liar di Jalan Udayana dan berhasil mengamankan 282 kendaraan,” sebutnya.

Dari 282 kendaraan yang diamankan diyakini adanya keterlibatan dalam balap liar, baik hanya sekadar menonton maupun ikut langsung balapan.

Kegiatan operasi yang dilakukan tersebut melibatkan personel sebanyak 150 orang, dan dari hasil razia balap liar tersebut, 90 persen kendaraan dikendarai oleh remaja yang masih duduk di bangku sekolah. “Ada yang hanya ikut nonton dan memasang taruhan dan ada juga yang terlibat langsung balapan,” imbuhnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan terkait dengan kelengkapan surat-surat kendaraan. Serta untuk mengetahui kendaraan yang berhasil diamankan tersebut ada hasil dari tindak pidana pencurian atau tidak. “Kami masih mendata, apakah motor ini ada dari hasil tindak pidana atau tidak,” ujarnya.

Untuk kendaraan yang berhasil diamankan, nanti bisa diambil setelah melalui proses persidangan di pengadilan pada 14 Oktober mendatang. “Kendaraan ini bisa diambil setelah sidang pada tanggal 14 Oktober mendatang,” katanya. (cr-sid)

Komentar Anda