Jaksa Ungkap Kecurangan Proyek Jalan TWA Gunung Tunak

SIDANG: Terdakwa duduk di kursi pesakitan saat mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan menuju TWA Gunung Tunak, Lombok Tengah. (NASRI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Lombok Tengah, mengungkap adanya manipulasi spesifikasi teknis dan volume pekerjaan.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/6). Tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan masing-masing adalah Fikhan Sahidu selaku pelaksana proyek, Hok M. Nur selaku konsultan pengawas, dan Suherman, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek yang bersumber dari anggaran Dinas PUPR NTB tahun 2017 senilai Rp 3 miliar itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Bratha Hariputra, menjelaskan bahwa para terdakwa secara sepihak mengubah spesifikasi pekerjaan tanpa prosedur kontraktual yang sah. Perubahan tersebut dilakukan tanpa dokumen resmi seperti contract change order (CCO).

Baca Juga :  Korupsi di RSUD Praya Kembali Diusut, dr. Langkir Diperiksa

“Salah satu perubahan paling mencolok adalah penggantian material slab culvert cor setempat menjadi box culvert pracetak. Adendum disusun tanpa kajian teknis maupun prosedur yang benar,” ungkap Bratha, Rabu (11/6).

Selain manipulasi spesifikasi, hasil audit fisik juga menemukan kekurangan volume pada tujuh item pekerjaan utama, di antaranya timbunan pilihan, agregat kelas A, beton, dan pasangan batu. Sebaliknya, ditemukan kelebihan volume pekerjaan pada bagian lain seperti penambahan bronjong dan patok pengarah yang tidak sesuai kondisi lapangan.

Bratha menegaskan bahwa penyimpangan ini tidak hanya melanggar kontrak kerja, tetapi juga merugikan keuangan negara. Suherman sebagai PPK disebut mengetahui adanya penyimpangan namun membiarkannya terjadi.

Baca Juga :  Kasus KUR Bank BUMN, Kejari Pastikan Gandeng Auditor

Meski demikian, hingga sidang perdana digelar, terdakwa Suherman masih berstatus buron dan tidak hadir di ruang sidang. Majelis hakim memberikan kesempatan hingga tiga kali pemanggilan kepada terdakwa. Jika tetap tidak hadir, maka persidangan akan dilanjutkan secara in absentia. “Jika tiga kali dipanggil tidak hadir, surat dakwaan akan tetap dibacakan tanpa kehadirannya,” tegas Bratha.

Proyek pembangunan jalan sepanjang satu kilometer menuju kawasan konservasi TWA Gunung Tunak seharusnya menjadi penunjang infrastruktur wisata di Lombok Tengah. Namun penyimpangan dalam pelaksanaan justru menyeret sejumlah pihak ke meja hijau. Dari hasil audit dari Inspektorat NTB muncul kerugian negara Rp 333 juta. Kerugian muncul dari kekurangan pekerjaan. (rie)