
MATARAM — Mantan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan Lotim, Sentot Ismudiyanto Kuncoro, telah dituntut oleh jaksa penuntut dengan pidana penjara selama 16 tahun dalam korupsi tambang pasir besi tahun 2021-2022.
Jaksa membacakan tuntutannya Jumat (31/5), di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Tuntutan 16 tahun penjara itu tidak terlepas dari terungkapnya peran terdakwa dalam korupsi tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lotim yang dinilai sangat berpengaruh.
“Perannya sangat menentukan, dan menjadi penyebab utama sempurnanya tindak pidana korupsi. Bahkan yang dilakukan oleh pelaku lainnya,” kata Ema Mulyawati, perwakilan jaksa penuntut.
Sentot selaku Syahbandar, disebut tidak konsisten menerapkan regulasi terkait penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB). Jika saja konsisten, PT Anugerah Minta Graha (AMG) selaku pemilik pasir besi tidak akan bisa menjual pasir besi hasil penambangannya selama 2 tahun yang dilakukan secara melawan hukum. “Sehingga tidak akan timbul kerugian negara,” jelas Ema.
Dengan perannya itu, Ema menilai tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Sentot sangatlah pantas. Dan meminta majelis hakim agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” pinta Ema kepada majelis hakim dalam tuntutannya.
Tidak hanya itu, jaksa penuntut meminta agar terdakwa dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, wajib diganti dengan pidana kurungan selama 4 bukan,” ungkapnya.
Meskipun terdakwa dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer, terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 36,4 miliar. Karena dalam fakta persidangan, tidak terungkap adanya fakta hukum yang membuktikan aliran dana yang bersumber dari hasil penjualan pasir besi tersebut dinikmati terdakwa.
“Karenanya, meskipun terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, namun kepadanya tidak dibebankan membayar uang pengganti. Terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp 36,4 miliar telah dibebankan seluruhnya kepada pelaku lainnya, yaitu terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum yang penuntutannya dilakukan secara terpisah,” katanya.
Tidak hanya terdakwa Sentot yang dibacakan tuntutannya Jumat (31/5) kemarin. Jaksa penuntut juga membacakan tuntutan terdakwa lainnya, yaitu Suharmaji selaku perwira jaga di Pelabuhan Kelas III Kayangan, Lotim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharmaji dengan pidana penjara selama 2 thun dan 6 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan,” tuntut jaksa penuntut lainnya, Hasan Basri.
Tuntutan lainnya membebankan terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujarnya.
Hasan menyatakan Suharmaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa ‘tindak pidana korupsi secara bersama-sama’ sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kejati menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini, selain dua orang (Sentot, Suharmaji), ada nama 6 orang lainnya. Yaitu Trisman mantan Kabid Minerba tahun 2023, mantan Kabid Minerba 2021 Syamsul Ma’rif, Zainal Abidin mantan Kepala Dinas ESDM 2023, dan mantan Kepala Dinas ESDM 2021 Muhammad Husni.
Sedangkan dua lainnya berasal dari perusahaan PT Anugerah Mitra Graha (AMG), perusahaan yang melakukan pengerukan dan penjualan pasir besi. Ialah Po Suwandi selaku direktur utama dan Rinus Adam Wakum selaku kepala cabang.
Diketahui, pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.
Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36,4 miliar. (sid)