Jaksa Tolak Permintaan Bos PT Sinta

Dedy Irawan (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Permintaan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu melalui penasihat hukumnya, Emil Siain untuk diperiksa secara virtual direspons Kejati NTB.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedy Irawan menerangkan, permintaan tersangka kasus korupsi pengadaan benih jagung Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB tahun 2017 itu, tak mungkin dikabulkan. Di samping belum menerima surat permintaan pemeriksaan dari tersangka, jaksa tak mungking mengabulkan permintaan tersangka. Soalnya, belum ada regulasi yang mengatur seorang saksi atau tersangka diperiksa secara virtual oleh kejaksaan. ‘’Beda halnya dengan pemeriksaan di pengadilan, boleh secara virtual. Kalau kita di kejaksaan belum ada ada aturannya,’’ tegas Dedy Irawan, Sabtu (2/5).

Dijelaskan Dedy, adapun aturan pemeriksaan secara virtual oleh pengadilan telah memiliki petunjuk dari Mahkamah Agung. Sedangkan Kejaksaan Agung RI belum pernah mengeluarkan petunjuk atau semacam aturan untuk pemeriksaan secara virtual. Apalagi, pemeriksaan dalam kasus ini sifatnya tidak mendesak. ‘’Karena itu, kita akan tetap meminta tersangka hadir langsung dalam pemeriksaan nanti,’’ tegasnya lagi.

Sebab, sambung dia, dari empat tersangka dalam kasus ini, cuma tingggal Aryanto Prametu yang belum diperiksa selaku tersangka. Mengingat saat ini yang bersangkutan masih terpapar positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi di Fizz Hotel. Karena itu, penyidik tetap akan menunggu masa isolasi Aryanto Prametu selesai. “Kita tunggu sampai yang bersangkutan sembuh atau dinyatakan negatif berdasarkan hasil laboraturium rumah sakit, baru kita agendakan pemeriksaannya,” ujarnya.

Bos PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 mengajukan diri untuk diperiksa secara virtual. “Kalau misanya perlu cepat kan bisa diperiksa  secara online. Kan banyak cara tidak perlu hadir,” ujar Emil Siain, penasihat hukum Aryanto Prametu.

Menurut Emil, untuk diperiksa secara langsung kliennya saat ini tentu tidak bisa karena kondisinya lagi positif Covid-19. Untuk itu agar kasus ini segera tuntas pihaknya pun mengusulkan agar kliennya diperiksa saja secara virtual. “Kita hanya menyarankan saja kalau memang mau  dipercepat. Supaya tidak ada kesan kami  menghalang-halangi pemeriksaan,” ujarnya.

Lagi pula, kata Emil, dalam hal ini AP sebetulnya adalah korban. Hal itu sampaikan karena dalam proses pengadaan benih jagung  pertama kali ia sudah diarahkan harus mengambil barang di mana. Terkait siapa yang mengarahkan Emil tidak bersedia menyebutkannya. “Itu nanti tanya sama penyidiknya saja. Ada di berita acara.  Saya tidak berani menyebutkannya,” ujarnya.

Setelah pengadaan sudah tahu kualitasnya jelek, kata Emil, tetapi AP tetap diarahkan untuk mengambil barang. “Tambah parah juga di sana karena dobel sertifikat. Dalam satu benih ada dua sertifikat yang sama. Itu katanya. Makanya kalau dilihat kembali klien saya sebenarnya korban,” tegasnya kembali.

Dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan empat tersangka. Yakni Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB, Husnul Fauzi  selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), I Wayan Wikayana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Distanbun Provinsi NTB, Direktur PT WBS, Lalu Ihwanul Hubby, dan Direktur PT SAM, Aryanto Prametu.

Para tersangka ini diduga bertanggungjawab atas adanya kerugian negara dari pengadaan benih jagung tahun 2017. Dimana kerugian negaranya ditaksir sekitar RP 15,45 milliar. Kerugian negara itu timbul dari pengadaan benih jagung yang tidak sesuai spesifikasi. Di mana komoditas benih jagung yang harus memenuhi standar sertifikasi yang resmi dikeluarkan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB.

Namun nyatanya, dari hasil penyidikan terterungkap benih jagung tersebut sebagian besar tidak bersertifikat. Akibatnya benih jagung yang disalurkan ke masyarakat banyak yang rusak dan tidak bisa tumbuh saat ditanam. Hal itu kemudian menimbulkan kerugian negara.

Meski begitu, temuan penyidik terkait kerugian negara tidak bisa menjadi alat bukti di persidangan. Sebab kerugian negara hanya boleh ditentukan oleh lembaga audit. Untuk itu pihaknya meminta BPKP. “Nanti BPKP yang tentukan pasnya berapa,” ujarnya.

Pengadaannya benih jagung ini dilakukan secara bertahap. Tahap pertama senilai Rp 17 miliar dengan rekanan penyedia PT Sinta Agro Mandiri (SAM). Kemudian pada tahap kedua, sebanyak Rp 12 miliar dengan rekanan penyedianya dari PT Wahana Banu Sejahtera (WBS). (der)

Komentar Anda