Jaksa Telusuri Dokumen Aliran Dana Korupsi BLUD RSUD Praya

Bratha Hari Putra (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Nyanyian Dokter Muzakir Langkir yang menyebut adanya aliran dana dugaan korupsi BLUD RSUD Praya yang dinikmati banyak orang terus didalami. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah saat ini tengah menelusuri bukti dokumen aliran dana taktis tersebut. “Penelusuran bukti dokumen ini berdasarkan pernyataan tersangka,” ucap  Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah Bratha Hariputra, Minggu (25/9).

Diakuinya, sewaktu pemeriksaan belum ada bukti berupa kuitansi dan lainnya berkaitan dengan aliran dana tersebut yang diproleh, melainkan hanya keterangan dari tersangka saja. “Makanya akan kami dalami lagi dari tersangka biar jangan asal sebut saja,” katanya.

Penelusuran bukti dokumen ini lanjutnya, merupakan bagian dari pengembangan penyidikan. Sebagai atensi dalam pengembangan kasus, penyidik telah mengajukan perpanjangan masa penahanan terhadap ketiga tersangka. Ini juga melihat dari banyaknya saksi yang bum diperiksa, seperti dari pihak rekanan. “Apalagi periode anggaran itu lumayan lama, 2017 ke 2020. Sehingga kami perpanjang masa penahanan,” ucap dia.

Penelusuran bukti dokumen ini berkaitan dengan adanya dugaan sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah dan aparat penegak hukum (APH) yang disuga turut menikmati aliran dana korupsi yang bersumber dari pengelolaan anggaran BLUD Tahun 2017-2020.

Baca Juga :  Konsumsi Narkoba, Oknum Anggota DPRD Loteng Dipecat

Dugaan ini diungkapkan langsung oleh tersangka Langkir usai menjalani pemeriksaan dan berlanjut ke proses penahanan jaksa bersama dua tersangka lain, di Rutan Praya, Rabu (24/8) lalu.

Kuasa hukum Langkir, Lalu Anton Hariawan juga memastikan bahwa kliennya tidak asal membuat pernyataan terkait adanya aliran dana korupsi dari pengelolaan anggaran BLUD tersebut. Bukti dokumen seperti kuitansi penyerahan uang kepada sejumlah pejabat daerah sudah dikantongi oleh tersangka ML.

Bahkan, salah satu bukti dokumen terkait aliran uang masuk ke Korps Adhyaksa pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2022 sudah diberikan Langkir melalui kuasa hukumnya ke Tim Pengawas Kejati NTB.

Adanya aliran dana taktis BLUD RSUD Praya tahun 2017 hingga 2021 ini mengalir ke  Bupati, Wakil Bupati dan oknum APH di Kejari Loteng, setelah Dokter Langkir dan dua anak buahnya bernama Adi Sasmita selaku PPK dan Baiq Prayatining Diah Astianin selaku bendahara BLUD RSUD Praya ditetapkan tersangka dan ditahan belum lama ini.

Baca Juga :  Diduga Ada Kecurangan, Caleg PSI Meradang

Dalam nyayian Dokter Langkir, dana taktis itu mengalir ke kantor Kejari Loteng untuk merayakan hari Bhakti Adhyaksa 2022. Tidak hanya itu, Bupati dan Wabup serta beberapa Kepala Dinas di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Loteng juga disebut menikmati dana itu.

Di kasus ini, muncul kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. Ini dari penghitungan Inspektorat Lombok Tengah. Kerugian tersebut muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut sedikitnya mencapai Rp890 juta.

Sebagai tersangka, ketiga pejabat RSUD Praya tersebut dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 54 ayat 1 Ke-1 KUHP. (cr-sid)

Komentar Anda