Jaksa Teliti Berkas Tersangka Puskesmas Babakan

DITAHAN: Raden Hendra (kanan) tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan, ditahan penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Mataram. ( Dok Radar Lombok )

MATARAM–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram tengah meneliti berkas perkara tersangka Puskesmas Babakan, Kota Mataram yang dilimpahkan penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram. “Sudah kami terima, saat ini berkasnya masih diteliti,” terang Kasi Intel Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana.

Penelitian berkas perkara yang menyeret nama Kepala Puskesmas Babakan Raden Hendra bersama bendaharanya berinisial WY ini, diteliti untuk pertama kalinya setelah dilimpahkan penyidik, Jumat lalu. “Kalau tidak salah Jumat kemarin kami terima pelimpahan berkas perkaranya. Ini yang pertama, belum dikembalikan,” sebutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara tersangka ke jaksa. “Iya, sudah kami limpahkan tahap satunya ke jaksa,” katanya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu apa yang akan menjadi petunjuk dari jaksa. “Apa yang menjadi petunjuk jaksa nanti, akan kami lengkapi,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Polisi melakukan proses penyelidikan perkara tersebut sejak September tahun 2021 lalu. Setelah penyidik mengumpulkan dan terpenuhinya alat bukti yang cukup, perkara tersebut dinaikkan statusnya ke penyidikan.

Seiring berjalannya waktu pada proses penyidikan, penyidik mengajukan perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Dan berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara yang muncul dalam perkara tersebut Rp 690 juta. Raden Hendra dan WY pun menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya kembali diperiksa dan penyidik langsung menahannya selama 20 hari. Untuk Raden Hendra, mulai ditahan sejak Kamis (8/9) lalu, sedangkan WY ditahan mulai Sabtu (10/9).

Terhadap kedua tersangka ini, penyidik memperpanjang masa penahanannya di Rutan Mapolresta Mataram. Perpanjangan penahanan ini, merupakan perpanjangan yang pertama setelah ditahan 20 hari sebelumnya. “Kami perpanjang lagi penahanan tersangka, ini perpanjangan pertama,” ungkapnya.
Sebagai tersangka, mereka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sisi lain, penyidik juga tengah mengembangkan kasus dugaan penyimpangan dana kapitasi yang dikelola 10 puskesmas. Masing-masing kepala puskesmas akan didengar klarifikasinya oleh penyidik, terutama berkaitan dengan alur penggunaan dana kapitasi. Pemanggilan untuk mendalami pengakuan Raden Hendra tentang pemotongan dana kapitasi berdasarkan kesepakatan 11 kepala puskesmas di Kota Mataram. (cr-sid)

Komentar Anda