Jaksa Telisik Pembagian Bansos Istri Pejabat

MATARAM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa sedang menelisik dugaan penyelewengan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dengan penerima sejumlah istri pejabat. “Ini anggarannya dari pemerintah daerah (Pemda) tahun 2022,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain.

Bansos yang bersumber dari APBD 2022 mencapai miliaran rupiah. Indra membeberkan, mereka yang mendapatkan jatah dana bansos tersebut, antara lain istri Ketua DPRD Sumbawa Rp 200 juta, Wabup Sumbawa Rp 150 juta dan istri Sekda Sumbawa Rp 120 juta. “Ini melanggar aturan,” ucapnya.

Kejaksaan menelisik penyaluran dana bansos tersebut dengan dugaan melanggar aturan berlaku. Seharusnya, para penerima bansos tersebut dari kalangan organisasi kemasyarakatan yang harus berbadan hukum dan tidak boleh menerima secara berturut-turut. “Itukan harus ada kriteria penerima, organisasi masyarakat. Pertanyaannya, apakah istrinya pegawai itu organisasi kemasyarakatan atau organisasinya siapa,” tanya Indra.

Persoalan yang masih dalam pengumpulan data dan bahan keterangan ini, jumlah penerimanya sebanyak 28. “Disinyalir ada 18 penerima yang tidak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Dari 18 yang disinyalir tidak sesuai aturan itu, mendapatkan jatah dengan nominal bervariasi. Salah satunya ialah IWAPI (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia) Cabang Sumbawa Rp 20 juta. “Masuk akal tidak, ikatan pengusaha wanita dapat bansos?” tanya Indra sembari tertawa.

Dikatakan, pihaknya telah mengundang sejumlah pejabat untuk diklarifikasi. Antara lain Kabag Kesra, Kepala Kesbangpoldagri, dan Bappeda. “Masih kita dalami. Terbukti melanggar aturan, kita tangani lebih lanjut,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda