Jaksa Tahan Tersangka Penipuan Investor

DILIMPAHKAN: Tersangka (jilbab hitam) didampingi penasihat hukumnya berada di Kejati NTB setelah dilimpahkan penyidik Polda NTB. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menahan tersangka berinisial RO yang terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan terhadap investor berasal dari Jawa Timur, bernama Andre Setiadi Karyadi.

“Iya, kami melakukan penahanan terhadap tersangka di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Mataram,” ungkap Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Rabu (16/11).

Penahanan yang dilakukan itu, merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda NTB. Selain itu, jaksa juga telah mendaftarkan perkara RO ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram untuk segera diadili. “Perkaranya juga sudah kami daftarkan kemarin,” katanya.

Dalam kasus penipuan ini, tidak hanya RO yang yang terlibat. Melainkan juga suaminya bernama Zaenudin. Untuk Zaenudin sendiri, saat ini menjalani masa tahanan di Lapas Mataram atas kasus serupa dengan istrinya, yaitu kasus TPPU hasil penipuan seorang investor untuk kawasan wisata di Pulau Lombok, senilai Rp 16,3 miliar.

Baca Juga :  Ditangkap Edarkan Sabu, SB Gagal Jadi Wali Nikah

Dalam kasus ini, Zaenudin divonis pidana hukuman badan selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis hukuman tersebut sesuai putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi penuntut umum maupun terdakwa.

Dengan putusan demikian, Mamiq Zen sapaan akrabnya, menjalani hukuman di Lapas Mataram berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram yang telah memperbaiki putusan pada pengadilan tingkat pertama.

Dalam putusan pidana umum tersebut, Mamiq Zen telah menjalani hukuman 3 tahun penjara sesuai vonis kasasi dari Mahkamah agung dengan perkara Nomor: 962 K/Pid/2019, tanggal 30 September 2019.

Mamiq Zen dilaporkan ke Polda NTB terkait penipuan dan penggelapan dalam pembelian lahan di Pandanan dan Meang, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat dan di kawasan Pantai Surga, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Total luas lahan 8 hektare dengan nilai mencapai Rp 18 miliar. Investor yang menjadi korbannya ini berasal dari Jawa Timur, bernama Andre Setiadi Karyadi.

Baca Juga :  Pemasok Sabu Ditangkap Saat Persiapan Akikah Anak, Keluarga Histeris

Dari hasil penelusuran polisi, Mamiq Zem akhirnya terungkap menyamarkan uang hasil penipuan jual beli tanah senilai Rp 16,3 miliar melalui istrinya. Atas dasar itu, RO juga ikut terseret menjadi tersangka. Penyidik dalam berkas menetapkan RO sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, junto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peran RO yang terungkap dari pengembangan kasus Mamiq Zen ini diduga turut menampung, menyamarkan, dan menggunakan uang diduga hasil kejahatan dari tindak pidana asal yang telah berkekuatan hukum tetap terkait penggelapan dan penipuan milik suaminya, Mamiq Zen, terhadap seorang investor untuk kawasan wisata di Pulau Lombok. (cr-sid)

Komentar Anda