Jaksa Siap Tangani Dugaan Korupsi Parkir RSUD

DITANGANI KEJAKSAAN : Tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram resmi ditangani bidang pidana khusus Kejari Mataram.  (Ali MA’SHUM/Radar Lombok)

MATARAM – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, habis kesabaran terkait progres pengembalian tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram yang dikelola rekanan. Rekanan dianggap tidak mematuhi komitmen untuk mencicil tunggakan yang sudah disepakati. Datun kemudian menyerahkan penanganan tunggakan pajak parkir tersebut ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram.

Gayung bersambut, Pidsus menyanggupi dan siap menangani dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan parkir RSUD Kota Mataram. ‘’Kita siap karena diserahkan ke pidsus oleh Datun Kejari Mataram,’’ ujar Kasi Pidsus Kejari Mataram, I Wayan Suryawan, kemarin. Kini, tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram resmi ditangani bidang pidsus. Tahap awal penanganan, Wayan belum bersedia membeber upaya yang dilakukan untuk penanganan kasus ini. Karena pihaknya baru saja menerima pelimpahan dari bidang Datun. ‘’Nanti kita telaah dulu lah apa yang kita terima. Nanti progresnya akan kami sampaikan ke teman-teman. Bisa kita press release nanti,’’ katanya.

Baca Juga :  Tempat Karaoke Nekat Buka Saat PPKM

Berbeda dengan kasus lainnya, Bidang Pidsus menangani tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram bukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Tapi diserahkan atau dialihkan oleh bidang Datun. ‘’Ini kita diserahkan oleh Datun. Jadinya kita telaah dulu nanti. Semua dokumennya juga akan kita pelajari. Hasilnya seperti apa akan kami sampaikan,’’ ungkap Wayan.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kota Mataram, Tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram yang dikelola rekanan sejak tahun 2017 nilainya di atas Rp 800 juta. Sementara berdasarkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang dikeluarkan inspektorat. Rekanan diberikan kesempatan membayar tunggakan melalui 15 kali cicilan. Rekanan pun sepakat dengan kesempatan yang diberikan maupun besaran cicilannya.

Tapi ternyata, cicilan yang dibayarkan tidak sesuai kesepakatan. Rekanan baru mencicil dua kali dengan total pembayaran belasan juta. Sementara sesuai kesepakatan, besaran cicilan perbulannya harusnya puluhan juta. Karena itu, jaksa menilai rekanan tidak mematuhi kesempatan yang diberikan. Tunggakan parkir RSUD diputuskan untuk dilanjutkan ke ranah tindak pidana korupsi. Bidang datun yang sejak awal menerima surat kuasa khusus (SKK) untuk menagih tunggakan pajak parkir itu kecewa dengan kurangnya ittikad baik rekanan. ‘’Kita tidak mau panjang lebar ya. Ini kita limpahkan ke pidana khusus (korupsi),’’ kata Kasi Datun Kejari Mataram, Bayu N Dinata.

Baca Juga :  Puluhan Lapak PKL di Lingkar Selatan Dibongkar

Tentang status SKK yang diterima dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram. Di mana SKK tersebut menjadikan datun mewakili Kota Mataram untuk melakukan penagihan kepada rekanan. Tapi karena Datun menyerahkan penanganan tunggakan parkir RSUD ke Pidsus. Maka SKK yang sudah diberikan tidak berlaku lagi. ‘’Kalau sudah dilimpahkan ke Pidsus. Otomatis SKK-nya tidak berlaku lagi. Nanti dari kerugian negaranya ditangani Pidsus untuk pengembalian. Ini sudah sejak tahun 2017 soalnya kasihan Pemerintah Kota Mataram. Kita serahkan saja ke Pidsus,’’ terang Bayu. (gal)

Komentar Anda