Jaksa Siap Ladeni Praperadilan Tersangka Korupsi TWA Gunung Tunak

Bratha Hariputra (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah siap meladeni upaya hukum praperadilan yang ditempuh tersangka korupsi proyek jalan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Kecamatan Pujut.

“Perlawanan sudah kami siapkan,” tegas Kasi Pidsus Kejari Loteng Bratha Hariputra saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Praperadilan yang dimohonkan tersangka tidak terlalu diambil pusing. Karena itu merupakan haknya tersangka. Yang penting, pihaknya akan membantah apa yang dijadikan dalil oleh para tersangka di persidangan nantinya. “Itu haknya, kita hormati itu,” katanya.

Ada tiga orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut yakni SM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), MNR selaku konsultan teknik dan FS selaku Direktur PT Indomnie Utama.
Dua tersangka sudah resmi mengajukan praperadilan di PN Praya, Loteng yakni SM dan MNR dengan Nomor Perkara: 2/Pid.Pra/2023/PN Pya. “Baru dua orang yang masuk,” ujarnya.

Menyinggung alasan tersangka mengajukan praperadilan, Bratha enggan membeberkannya. Intinya, nanti akan dibuktikan di persidangan. “Nanti kita buktikan di persidangan,” ungkap dia.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/6) lalu dan langsung ditahan selama 20 hari pertama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Sebagai tersangka, Kejari Loteng menjerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, proyek jalan TWA Gunung Tunak sepanjang 1 kilometer tersebut sumber anggarannya dari APBD Perubahan Provinsi NTB tahun 2017, yang dituangkan di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Dinas PUPR Provinsi NTB sebesar Rp 3 miliar.

Belakangan, jalan tersebut ambruk. Atas dasar itulah kemudian jaksa mendalami kasus itu dan menemukan beberapa indikasi dugaan korupsi. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli bersama dengan tim teknis, terdapat beberapa titik yang tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta. (cr-sid)