Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif BPR

Irwan Setiawan (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Kejaksaan Negeri Lombok Timur sedang mengusut kasus kredit fiktif tahun 2020 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Bahkan penanganan kasus ini pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan tinggal menetapkan tersangka.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejari Lotim, Irwan Setiawan, saat menggelar jumpa pers, Rabu (21/7).” Kita telah menggelar perkara terkait penanganan kasus di tahun ini. Salah satunya kasus kredit fiktif di BPR. Setelah dilakukan gelar perkara, proses penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan,” ungkap Irwan.

Penanganan kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan tak lepas dari bukti awal  yang telah dikantongi penyidik. Bahkan perhitungan sementara kejaksaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 1 miliar.” Setelah dinaikkan ke tahap penyidikan, proses selanjutnya kita  kembali memanggil sejumlah saksi. Termasuk juga calon tersangka. Baik dari pihak BPR maupun dari Dikbud,” terangnya.

Ketika ditanya seperti apa dugaan penyelewengan  kredit fiktif ini, Irwan enggan menjelaskan secara rinci karena itu menyangkut materi penyidikan. Yang pasti kata dia, kasus ini diusut berkaitan dan pemberian kredit  oleh BPR ke Dikbud Lotim yang sumner dananya dari APBD.”Selain pemanggilan saksi dan calon tersangka juga akan dimintai kelengkapan berkas pendukung lainnya,” lanjut Irwan.

Selain itu pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat meminta dilakukan audit kerugian negara

Irwan kembali membeberkan kerugian negara dalam kasus ini yang diperkirakan mencapai Rp 1 Miliar.

Dalam penghitungan kerugian negara tersebut, penyidik jaksa akan meminta Inspektorat mengauditnya.”Kita pakai Inspektorat saja untuk menghitung kerugiannya agar lebih cepat,” tandasnya.

Selain kasus kredit fiktif ini, kasus dugaan penyelewengan BLT Dana Covid-19 dengan tersangka mantan Kades Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji, Zuhri, juga diatensi. Kata dia, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 . Dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.(lie)

Komentar Anda