Jaksa Sebut Mantan Bendahara Polda Terlibat Kasus Kredit Fiktif BPR

Bratha Hari Putra (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYAKejaksaan Negeri Lombok Tengah melimpahkan berkas dua terdakwa ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk disidangkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan pemberian keredit fiktif pada perusahaan daerah (Prusda) Bank Perkereditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah, Cabang Batukliang tahun 2014.

Dua tersangka ini diantaranya Agus Fanesha selaku Acount Officer BPR Pusat Praya dan mantan kasi pemasaran kredit di BPR Cabang Batukliang periode 2014-2017 dan H Johari selaku Account Officer BPR Cabang Batukliang. Dalam pelimpahan berkas ini terkuak juga otak kasus dugaan korupsi BPR ini adalah mantan bendahara di Polda NTB.

Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra ketika dikonfirmasi membenarkan dalam kasus BPR yang sudah ada dua tersangka dan sekarang menjadi terdakwa ini, terkuak nama mantan bendahara di Polda NTB yang secara bersama-sama dengan dua orang terdakwa ini melakukan kredit fiktif di Prusda BPR.

“Hari ini (Rabu) kita lakukan pelimpahan dua terdakwa ke Pengadilan Tipikor. Namun yang terpenting dalam kasus BPR ini kedua terdakwa secara bersama-sama dengan bendahara Polda NTB, IMS,” ungkap Bratha Hari Putra kepada Radar Lombok, Rabu (3/8).

Namun, dalam berkas yang dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor, IMS masih sebatas sebagai saksi. Pihak jaksa tidak menutup kemungkinan akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam waktu dekat ini, mengingat IMS dianggap sangat berperan dan menjadi aktor utama dalam kasus itu.

Baca Juga :  APBDP NTB 2021 Masih Jadi Catatan Fraksi

“Tentu (akan jadi tersangka, red), dan terakhir yang bersangkutan berdinas di Bima. Sebenarnya 80 persen dia (IMS) yang menggunakan. Makanya kalau Polda NTB tidak ambil (tangani, red), maka kita yang tangani. Karena kasarnya dia (IMS) otaknya,” sebutnya.

Bratha mengaku, selama ini jaksa sudah memanggil IMS berkali-kali, namun tidak ada respons. IMS sempat sekali menghadiri pemanggilan, tetapi pemanggilan selanjutnya yang bersangkutan tidak kunjung hadir.

“Bahkan sudah tiga kali kita panggil tidak datang-datang. Jadi jangan sampai ada unsur pembiaran dari sebelah, seharusnya mereka (Polda NTB) cepat tanggap,” tambahnya.

Ia tidak menafikkan, jika keterlibatan aparat di Polda NTB terkait dengan kasus BPR ini sudah lama mencuat. Sehingga kedepan tidak menutup kemungkinan bisa saja jika IMS ditetapkan sebagai tersangka, maka berkasnya akan berbeda. Mengingat untuk berkas kedua terdakwa sudah dilimpahkan ke pengadilan.

“Dalam berkas kedua terdakwa status IMS masih sebagai saksi. Nah nanti yang bersangkutan bisa menjadi terdakwa tersendiri di berkas yang ada kaitannya dengan berkas yang sudah kita limpahkan dengan tentunya berkas yang berbeda, karena berkas dua terdakwa sudah berjalan. Nantinya dua terdakwa ini yang menjadi saksi,” tegasnya.

Baca Juga :  Kepala Daerah Keluhkan Ketersediaan Oksigen

Setelah berkas kedua terdakwa ini dilimpahkan ke pengadilan, maka jaksa tinggal menunggu jadwal persidangan. Pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan persidangan mulai dilakukan. “Untuk persidangan kita masih menunggu jadwal dari pengadilan, biasanya jadwal seminggu setelah kita lakukan pelimpahan,” terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya Kejari sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus BPR setelah adanya temuan kerugian sekitar Rp 2,3 miliar lebih yang diketahui dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diduga kuat dua orang inilah yang sangat berperan aktif dalam permasalahan tersebut dan ikut menikmatinya. Di mana kasus ini terbongkar ketika ada salah seorang yang namanya dicatut dalam nasabah BPR ini, yang ketika meminjam uang di bank lain, ternyata tidak bisa karena ada tunggakan di BPR.

Karena tidak merasa pernah meminjam uang, maka orang tersebut kemudian protes, dan dugaan kredit fiktif ini diduga terjadi di BPR Cabang Batukliang. (met)

Komentar Anda