Jaksa Periksa Tersangka BLUD Praya di Rutan

PEMERIKSAAN: Nampak Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra saat keluar menuju mobilnya, usai melakukan pemeriksaan dua tersangka di Rutan Kelas II B Praya, Selasa kemarin (18/10). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA — Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah masih terus mendalami nyanyian tersangka kasus korupsi dana BLUD RSUD Praya tahun 2017-2020. Bahkan pihak jaksa langsung mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Praya yang menjadi lokasi penahanan dua tersangka, yakni mantan Direktur RSUD Praya, Dokter Muzakir Langkir, dan Adi Sasmita selaku PPK.

Penyidik datang ke Rutan Kelas II B Praya untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Hal ini untuk memperjelas nyanyian tersangka yang menyeret berbagai pejabat yang diduga menikmati aliran dana BLUD ini.

Disatu sisi, Jaksa juga melakukan pemeriksaan ditempat berbeda, yakni di Lapas Perempuan Mataram terhadap tersangka lainnya, yakni Bendahara RSUD Praya, Baiq Prayatining Diah Astianin.

Pantauan Radar Lombok, pemeriksaan dilakukan pada Selasa (18/10) sekitar pukul 11.00 wita. Jaksa kemudian melakukan pemeriksaan kepada dua tersangka yang berada di Rutan Kelas II B Praya di salah satu ruangan yang berada di dekat pintu masuk Rutan. Nampak juga beberapa kali pihak penasehat hukum tersangka keluar dari ruang pemeriksaan.

“Kalau tidak salah ada empat jaksa yang di dalam melakukan pemeriksaan. Tadi sempat istirahat untuk makan siang tapi sekarang kembali dilanjutkan pemeriksaan, tadi juga saya lihat PH tersangka keluar kemungkinan untuk makan,” ungkap salah satu sumber di Rutan Kelas II B Praya saat ditemui di lokasi.

Sekitar pukul 15.30 wita nampak Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra keluar dari Rutan Kelas II B Praya. Hanya saja, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait agenda pemeriksaan itu. Karena menurutnya pemeriksaan masih berlangsung.

Baca Juga :  Lahan Kawasan Mandalika Kembali Terbakar

“Hari ini memang dua tersangka yang di Rutan Praya kita priksa. Termasuk yang di Lapas perempuan juga kita periksa,” terangnya.

Namun pihaknya memilih untuk tidak menjawab pertanyaan terkait dengan agenda pemeriksaan tersangka hingga jumlah pertanyaan yang dilayangkan para jaksa kepada para tersangka. Karena baginya pemeriksaan masih berjalan. “Jadi belum selesai ini pemeriksaannya,” tegasnya.

Sebelumnya, pihaknya menegaskan jika berkas perkara kasus BLUD Praya ini belum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Jaksa masih memeriksa saksi tambahan terkait dengan permasalahan itu, termasuk memeriksa para tersangka.

“Untuk kasus BLUD ini kita masih pemeriksaan saksi dan para tersangka kembali diperiksa untuk mempertegas apa yang menjadi pernyataan dari para tersangka,” terangnya.

Bratha menegaskan, pemeriksaan para tersangka ini untuk memperdalam apa yang menjadi pernyataan dari tersangka yang menyeret beberapa nama pejabat di daerah itu. Di satu sisi, para tersangka sebelumnya diperiksa tanpa didampingi penasehat hukum mereka.

“Kemarin tersangka terakhir kali diperiksa tanpa didampingi penasehat hukum dan kita periksa sesudah jadi tersangka. Maka pemeriksaan nantinya akan didampingi penasehat hukumnya,” terangnya.

Selain mengagendakan pemeriksaan terhadap para tersangka, jaksa juga masih akan memeriksa tambahan saksi-saksi. Sementara untuk berkas tersangka baru sebatas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) saja, belum ke pengadilan.

Karena jaksa masih membutuhkan beberapa pendalaman terkait dugaan kasus korupsi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,7 miliar berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Lombok Tengah ini.

Baca Juga :  Dibangunkan Salat Subuh, Riyan Ferdiansyah Ditemukan Tewas

“Intinya kita sudah periksa lebih dari 20 orang saksi dan kita masih butuh tambahan saksi lagi karena dalam temuan kerugian negara ada beberapa sub yang ditemukan. Maka kerugian negara ini kita kembangkan di bagian masing-masing, maka banyak saksi yang kita periksa. Tapi kaitan dari pihak mana yang kita periksa, ini sudah masuk materi,” terangnya.

Kejari Lombok Tengah sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Praya tahun 2017-2020 ini. Di antaranya Direktur RSUD Praya, dr Muzakir Langkir bersama dua bawahannya Adi Sasmita selaku PPK, dan Baiq Prayatining Diah Astianin selaku bendahara BLUD RSUD Praya.

Dalam kasus ini, ditemukan kerugian negara hingga Rp 1,7 miliar sesuai dari hasil audit Inspektorat Lombok Tengah.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Juga pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (met)

Komentar Anda