Jaksa Pastikan Tetap Usut Korupsi Akses Jalan TWA Gunung Tunak

Bratha Hari Putra (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memastikan penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Desa Mertak Kecamatan Pujut tetap berjalan. Meski sebelumnya jaksa kalah praperadilan dan membebaskan tiga orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka yang sempat ditahan.

Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra mengaku, pihaknya terus memeriksa para saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak yang anggarannya bersumber dari APBD Perubahan Provinsi NTB tahun 2017 yang dituangkan di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Dinas PUPR Prov NTB kurang lebih sebesar Rp 3.000.000.000. Bahkan tiga orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka tapi lolos setelah menang di praperadilan, oleh jaksa juga kembali dipanggil ulang. “Jadi sekarang kita fokus untuk penanganan TWA Gunung Tunak ini, sehingga kita lakukan penyelidikan baru ini. Kita ulang dari tahap penyidikan dengan tentu memanggil berbagai pihak yang sebelumnya sudah kita periksa sembari kita menunggu hasil audit hingga pemeriksaan fisik,” ungkap Bratha Hari Putra, Kamis (13/10).

Jaksa kini menggandeng Inspektorat untuk melakukan audit dalam kasus itu. Meskipun sebelumnya dalam kasus penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak ini, setelah dilakukan pemeriksaan ahli bersama dengan tim teknis, terdapat di beberapa titik yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta.

“Tapi kita tidak usah bahas hasil kerugian yang sebelumnya, yang jelas kita kini menggandeng inspektorat untuk melakukan audit dan kita juga menggandeng ahli fisik untuk cek fisik lagi. Kita ulang cek fisik bahkan sampai tiga kali ini. Makanya kita pastikan masalah TWA ini tetap berlanjut,” tegasnya.

Bratha mengaku untuk potensi tersangka akan tetap sama seperti sebelumnya yakni tiga orang seperti FS selaku Direktur PT Indomnie Utama yang merupakan pelaksana pembangunan proyek TWA Gunung Tunak, SM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta inisal MNR selaku konsultan tekhnik pembangunan jalan tersebut. “Tiga orang ini tetap berpotensi jadi tersangka lagi dan kita juga sudah panggil mereka (tiga orang mantan tersangka, red) tapi malah hanya FS ini saja yang sudah menemui jaksa. Jadi semua orang yang saat ini kita panggil statusnya sebagai saksi dan sudah banyak yang kita periksa,” bebernya.

Sebelumnya Kejari Lombok Tengah membebaskan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak Desa Mertak Kecamatan Pujut yang sebelumnya ditahan di Lapas Kelas II A Mataram.

Menyusul dikabulkannya gugatan prapradilan ketiga tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Praya.
Dalam putusan peraperadilan itu untuk berkas pertama untuk FS selaku Direktur PT Indomnie Utama selaku pelaksana pembangunan proyek TWA Gunung Tunak dan berkas kedua untuk dua tersangka yakni SM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan inisal MNR selaku konsultan tekhnik pembangunan jalan tersebut.

Dalam dua sidang dengan agenda putusan itu, majelis hakim mengabulkan permohonan para tersangka. Oleh majelis hakim menyatakan penetapan para tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan kepada Jaksa untuk mengeluarkan tersangka dari Lapas Kelas II B Mataram.

Dalam amar putusan tersangka inisal FS selaku Direktur PT Indomnie Utama oleh majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan tersangka dan menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa terhadap tersangka FS adalah tidak sah serta menyatakan surat perintah penyidikan yang dilakukan Jaksa tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sehingga menyatakan penetapan tersangka FS dengan nomor : Print-68/N.2.11/Fd.1/06/2023 pada 8 Juni tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Memerintahkan kepada Jaksa untuk menghentikan penyidikan terhadap tersangka FS. Begitu juga putusan praperadilan tersangka SM dan MNR oleh majelis hakim juga mengabulkan permohonan kedua tersangka dan meminta agar mereka juga dikeluarkan dari lapas. (met)

Komentar Anda