Jaksa Layangkan Gugatan Pencabutan Perwalian Orang Tua Terpidana Pemerkosaan Anak Kandung

SELONG- Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengajukan gugatan pencabutan perwalian orang tua di Pengadilan Agama Kelas IB Selong.

Gugatan pencabutan perwalian orang tua ditujukan kepada Paturramzi alias Ramzi bin Sahudin yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya, M. Hal tersebut sesuai dengan putusan nomor: 21/Pid.Sus/2023/PN Sel.

Gugatan yang dilayangkan ke pengadilan itu terdaftar dalam nomor perkara 653/PDT.G/2023/PA.Sel. Pengajuan gugatan di dipimpin Kasi Pidum Kejari Lombok Timur Ida Made Oka Wijaya.” Gugatan pencabutan perwalian ditujukan kepada tergugat Paturramzi, bapak dari korban pelecehan seksual yang dinyatakan bersalah dalam putusan PN Lombok Timur,” kata Kasi Intel Kejari Lotim Lalu Moh. Rosyidi kemarin.

Gugatan yang dilayangkan ini tak lain mewakili negara berdasarkan UU nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak guna menegakkan kepastian hukum, perlindungan hukum dan kemanfaatan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Diketahui terpidana Paturramzi dilaporkan ke polisi karena perbuatan bejatnya menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat pelaku yang merupakan warga Desa Sakra Kecamatan Sakra itu dilakukan sejak tahun 2021. Namun baru terungkap bulan Oktober 2022.(lie)

Komentar Anda