Jaksa Lawan Vonis Bebas Bandar Sabu Mandari

BERDIRI: Kedua terdakwa dengan posisi berdiri dan akan beranjak keluar dari rung sidang PN Mataram, setelah mendengar jaksa membacakan tuntutan atas dirinya. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Vonis bebas terhadap terdakwa bandar sabu Kota Mataram Ni Nyoman Juliandari alias Mandari dan suaminya I Gede Bayu Pratama tampaknya tak dibiarkan begitu saja. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan melakukan perlawanan dengan cara mengajukan kasasi. “Akan dilakukan kasasi terhadap putusan itu,” terang Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Minggu (6/11).

Keduanya sebelumnya didakwa melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran sabu-sabu di Kota Mataram oleh JPU. Namun di mata majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang diketuai oleh Sri Sulastri, kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. “Atas itu, JPU sedang menyiapkan upaya hukum lanjutan,” katanya.

Pembacaan vonis bebas terhadap kedua terdakwa berlangsung pada Kamis (3/11). Sri Sulastri selaku ketua majelis hakim dan anggota Catur Bayu Sulistyo dan Agung Prasetyo, menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan JPU.

Majelis hakim juga turut memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti hasil penyitaan milik kedua terdakwa. Hakim menjatuhi vonis bebas terhadap kedua terdakwa dengan melihat fakta persidangan.

Sebelumnya Mandari didakwa berdasarkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 junto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mandari didakwa karena buntut adanya pemufakatan jahat dalam peredaran narkoba. Tapi dakwaan ini dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.

Ketika persidangan, salah satu mantan anak buah Mandari bernama Mulek didatangkan. Waktu itu, Mulek terang-terangan membeberkan bahwa Mandari merupakan bandar sabu. Hal tersebut karena dirinya pernah mengambil sabu 50 gram.

Tetapi, menurut pertimbangan hakim keterangan Mulek itu tidak ada hubungannya dengan perkara yang menjerat Mandari. Begitu juga dengan grup WhatsApp Akatsuke yang ditunjukkan JPU di persidangan, tidak ada narasi yang menyatakan adanya transaksi narkoba. Terlebih lagi itu diperkuat dengan keterangan saksi lain.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Mandari penjara selama 10 tahun. Sedangkan suaminya I Gede Bayu Pratama dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Jaksa juga turut membebankan pidana denda kepada kedua terdakwa masing-masing Rp 1,5 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. (cr-sid)

Komentar Anda