Jaksa Kembali Periksa Plt Kepala Disbudpar

AKP KADEK METRIA (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Kejaksaan Negeri Mataram telah melimpahkan kembali berkas kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungli di tiket pintu masuk kawasan wisata Senaru Desa Senaru Kecamatan Bayan ke Tim Penyidik Polres Lombok Utara beberapa waktu lalu.

Penyerahan berkas ini untuk melengkapi berkas yang dilimpahkan tersebut. “Ya sedikit pelimpahan dari kejaksaan untuk melengkapi kekurangan berkas. Hanya sedikit kekurangan untuk dilengkapi,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Kadek Matria, Selasa (11/4).

Kelengkapan berkas itu sendiri, tim penyidik telah memanggil lagi Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lombok Utara untuk dimintai keterangan. “Kita sudah diperiksa kembali Plt Kepala Disbudpar untuk dimintai keterangan,” ungkapnya. 

[postingan number=3 tag=”klu”]

Setelah kelengkapan berkas, tim penyidik akan menyerahkan kembali berkas ke Kejaksaan Negeri Mataram. “Kita akan serahkan minggu depan,” katanya. Dari hasil pemeriksaan semenjak OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli Daerah Lombok Utara beberapa waktu lalu. Pihaknya telah memanggil sejumlah orang yang terkait untuk dimintai keterangannya. Di antaranya empat pejabat internal Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dikbudpar) Lombok Utara, lima orang lain ini berinisial MI, SH, MA, B, sebagai staf pemungut tiket dan RSM selaku Linmas Desa Senaru sementara ini masih menjadi saksi, dan dua orang pembeli tiket. “Ada sebelas orang yang telah kita mintai keterangan,” jelasnya. 

Baca Juga :  Dewan Dukung Kejati Usut Kasus Cabai

Untuk tersangka lain tergantung dari pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain. “Kalau adanya tersangka lain, kita masih menunggu pengembangan,” katanya. Saat ini, pihaknya baru menetapkan status tersangka kepada ASN Disbudpar berinisial RM. Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12E dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. “Oknum PNS ini termasuk otak karena dia yang mengatur keuangan hasil punglinya. Dan tindakan pungli sudah lama berjalan,” ungkapnya. 

Baca Juga :  BNN Ambil Alih Kasus Sabu Asal Kalbar

Dalam OTT tersebut Saber Pungli Lombok Utara juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dari beberapa lokasi. Di loket 1 penjualan tiket disita uang sebesar Rp 295 ribu dan di loket 3 sebesar Rp 235 ribu. Selain itu, tim juga mengamankan uang masuk tanpa tiket sebesar Rp 600 ribu. Setelah melakukan pengembangan, sambungnya, pada malam harinya tim juga mengamankan sejumlah uang dari rumah RM dalam dua amplop berbeda berjumlah Rp 1.565.000 dan amplop lainnya yang diklaim sebagai uang kas yang belum disetorkan sebesar Rp 524 ribu. (flo)

Komentar Anda