Jaksa Kembali Geledah RSUD Praya

mankan Uang Tunai Rp 10 Juta dan Dokumen Penting

GELEDAH: Tampak jaksa dari Kejari Lombok Tengah melakukan penggeledahan di RSUD Praya, Rabu (5/1). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus mencari alat bukti kasus pengelolaan anggaran di Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD RSUD) Praya. Bahkan jaksa kembali untuk kedua kalinya menggeledah sejumlah ruangan di RSUD Praya.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen terkait kasus yang diduga merugikan negara Rp 750 juta dari temuan hanya empat bulan. Jaksa menggeledah tiga ruangan yakni ruang Direktur RSUD Praya, dr Muzakir Langkir, ruang Pejebat Pembuat Komitmen (PPK) dan ruang Bagian Keuangan. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (5/1) dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 01.00 Wita.

Dari pantauan Radar Lombok, jaksa langsung memasuki tiga ruangan dan mengamankan berbagai berkas. Bahkan jaksa juga mengamankan uang tunai Rp 10 juta dari ruangan PPK, ada juga diamankan  dua laptop, komputer dan berbagai dokumen lainnya dari tiga ruangan tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, kemudian barang-barang yang diamankan ini dibawa ke kantor Kejari Lombok Tengah.

Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, I Gusti Putu Suda Adnyana usai penggeledahan mengaku, dalam penggeledahan itu pihaknya berhasil menyita ratusan dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut disita untuk mendukung penanganan kasus pengelolaan keuangan BLUD RSUD Praya yang sedang ditangani. “Ada uang sekitar Rp 10 juta di tas PPK juga kita sita. Saat penyitaan, PPK mengaku jika uang tersebut uang pribadi yang akan digunakan untuk bayar SPP anaknya. Selain uang, kita juga menyita sebuah plasdisk, laptop, komputer dan juga stempel perusahaan atas nama PT  Mandiri Jaya Medika dan profil perusahaan di ruang PPK serta stempel sekitar 15 sampai 20 buah,” ungkap I Gusti Putu Suda Adnyana, Rabu (5/1).

Baca Juga :  Polres Usut Dugaan Penyimpangan Pendistribusian BPNT

Sementara di ruangan bendahara atau bagian keuangan BLUD, pihaknya menyita satu unit laptop dan beberapa dokumen penting lainnya. Begitu juga di ruangan Direktur RSUD Praya, jaksa melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen yang dianggap berkaitan dengan kasus yang ditangani tersebut. “Memang agenda kali ini tim penyidik melakukan penggeledahan terkait dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan peroses penyelidikan BLUD untuk dijadikan barang bukti,” terangnya pria yang juga menjadi ketua tim penggeledahan itu.

Sementara itu, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejari Lombok Tengah, Iwan Gustiawan menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait pengelolaan dana BLUD yang di laporkan oleh masyarakat untuk anggaran tahun 2017-2020. “Sejauh ini, dalam kasus BLUD kita sudah panggil dan periksa hampir 30 saksi,” terangnya.

Pihaknya mengaku, penyitaan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejari. Karena selama ini, dari puluhan saksi yang sudah diperiksa, mereka sudah diminta sejumlah dokumen. Hanya saja, sampai batas waktu yang telah ditentukan, mereka tidak juga menyerahkan. “Saat pemeriksaan, saksi-saksi ini sudah kita minta dokumen pendukung. Tapi kita dapat kendala makanya kita lakukan penyitaan ini,” jelasnya.

Baca Juga :  BPK Periksa Fasilitas Dinas Perhubungan

Lebih jauh disampaikan, dalam penggeledahan ini cukup banyak dokumen yang disita dan saat ini pihaknya sedang melakukan sortir dan inventarisir. Nantinya, jika dokumen yang dirasa ada hubungannya dengan kasus ini, akan dijadikan berkas penanganan kasus.  Sementara terkait uang yang ikut disita, akan dilakukan klarifikasi kepada PPK untuk kemudian didalami. Termasuk juga prihal adanya kuitansi yang terselip dalam penggeledahan itu. “Dokumen-dokumen yang disita itu nanti akan kita sortir, apakah dokumen tersebut bisa dipakai untuk mendukung penanganan kasus atau tidak. Intinya, rekan-rekan bersabar dulu, kasus ini masih berproses. Terkait perkembangannya seperti apa ke depan, pasti kita akan sampaikan kepada rekan-rekan media,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Praya, dr Muzakir Langkir ketika di konfirmasi terkait dengan penggeledahan tersebut mengaku, jika pihaknya mengikuti proses dari jaksa. Terlebih sudah ada perintah atau surat tugas untuk melakukan penggeledahan oleh jaksa, maka pihaknya memberikan penggeledahan itu berlangsung. “Kita itu turut dengan peraturan yang berlaku dan apapun dokumen yang diminta akan kita berikan, penggeledahan dilakukan di ruang atas saja dan saya kira tidak akan mengganggu pelayanan meski pasti ada dampaknya. Tadi semua dokumen di bawa terkait dokumen kontrak dan lain sebagainya dan kita berharap agar kasus ini segera ada titik terang,” jelasnya. (met)

Komentar Anda