Jaksa Kantongi Calon Tersangka Proyek Jalan TWA Gunung Tunak

Bratha Hari Putra (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYAKejaksaan Negeri Lombok Tengah terus mendalami dugaan korupsi proyek jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Desa Mertak Kecamatan Pujut. Semenjak kasus tersebut dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan, jaksa telah memeriksa puluhan saksi-saksi.

Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra menyatakan, proses penyidikan dugaan korupsi akses jalan TWA Gunung Tunak masih terus berjalan. Proyek sepanjang 1 kilometer ini dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB tahun 2017 dengan menelan anggaran mencapai Rp 3 miliar. “Untuk kasus TWA Gunung Tunak masih terus berjalan. Kita sedang audit untuk Perhitungan Kerugian Negara (PKN). Tim juga sudah turun juga cek fisik minggu kemarin. Kita minta audit dari pihak akuntan publik,” ungkap Bratha Hari Putra, Selasa (26/7).

Baca Juga :  Telan Korban, Tambang Batu Apung Lantan Segera Ditutup

Akuntan publik ini digunakan untuk mengetahui kerugian negara dalam  proyek yang rusak parah karena longsor yang terjadi pada Agustus 2021 lalu. Sekaligus untuk memastikan jika proses audit dilakukan secara independen. “Kita pakai akuntan publik, karena kita sudah konsultasi juga dengan pimpinan dan sudah diputuskan untuk menggunakan akuntan publik yang independen,” terangnya.

Bratha juga memastikan jika hasil PKN dari akuntan publik ini bisa juga digunakan sebagai bahan dalam persidangan nantinya. Sembari menunggu PKN tuntas, pihaknya juga masih memeriksa saksi-saksi yang mengetahui permasalahan ini. Keterangan para saksi ini dibutuhkan untuk menguatkan kasus tersebut agar bisa segera tuntas dan bisa segera ditetapkan tersangka. “Yang sudah kita periksa sekitar 10 orang di samping sedang memanggil beberapa saksi lainnya. Kita juga sudah petakan untuk calon tersangka, cuma belum fix. Yang jelas sudah ada gambaran siapa calon tersangka dan untuk sementara ada satu calon tersangka,” bebernya.

Baca Juga :  Pencoblosan Selesai, Masalah Pikades Mulai Muncul

Disampaikan, jalan menuju TWA Gunung Tunak sepanjang 1 kilometer tersebut dibangun Dinas PUPR Provinsi NTB pada tahun 2017 lalu dengan anggaran mencapai Rp 3 miliar. Cuma dalam perjalanannya, jalan tersebut ambruk. Atas dasar itulah kemudian jaksa mendalami kasus tersebut dan menemukan beberapa indikasi korupsi. “Secepatnya kita tuntaskan kasus pembangunan jalan menuju TWA Gunung Tunak ini. Makanya kita gunakakan akuntan publik karena ini proyeknya Provinsi NTB dan nilai proyeknya Rp 3 miliar lebih,” pungkas Bratha. (met)

Komentar Anda