Jaksa Kaji SP3 dari Polda untuk Kasus Kapal Tanker

Efrien Saputera (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB saat ini masih mengkaji lebih dalam untuk mengetahui alasan pasti di balik dikeluarkannya surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) oleh oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda NTB, terhadap kasus kapal tanker pembawa bahan bakar minyak (BBM) oplosan. “Saat ini, masih dalam tahap pengkajian, belum rampung,” kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Selasa (7/3).

Apabila pengkajian sudah rampung, baru akan penentuan sikap, apakah pemberian SP3 terhadap perkara tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku atau tidak? “Kalau ada yang masih janggal, pasti akan mengajukan praperadilan,” ungkap dia.

Saat ini kata Efrien, Kejati belum bisa memastikan kapan batas waktu pengkajian selesai dilakukan oleh jaksa peneliti. Namun diyakini, secepatnya akan dirampungkan. “Dalam waktu dekat pasti selesai, pasti akan ada hasil pengkajian,” tuturnya.

Baca Juga :  Tiga Rekanan dari KSB Diklarifikasi Kasus Masker Covid-19

Tahap pengkajian ini, dilakukan secara penuh kehati-hatian. Tidak menutup kemungkinan juga akan melibatkan ahli hukum yang memiliki kapasitas berkaitan dengan BBM.

Terhadap kasus ini, sudah ada tiga orang menjadi tersangka. Yaitu JS yang merupakan manajer operasional perusahaan dari PT Tripatra Nusantara, nakhoda kapal tanker MT Harima milik PT Tripatra Nusantara berinisial AW. Dan terakhir nakhoda kapal tanker MT Anggun Selatan milik PT Pasific Selatan berinisial AM.

Sebelum keluar SP3, berkas para tersangka sudah bolak balik ke meja jaksa. Dalam petunjuk jaksa, meminta penyidik untuk menelusuri peran orang yang menyuruh para tersangka mengangkut BBM oplosan tersebut. Petunjuk tambahan itu bedasar pada keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengaku kegiatan mencampur BBM solar dengan bahan kimia sehingga membuat kadar dari BBM di luar spesifikasi itu merupakan tindak lanjut dari perintah atasan.

Baca Juga :  Sasaka Nusantara Laporkan Direktur NCW ke Polda

Tetapi Polda NTB memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut lantaran berkas para tersangka sudah empat kali diteliti dan tak kunjung lengkap. Selain itu, dalam surat SP3 kasus tersebut, turut mencantumkan tidak cukup alat bukti. (cr-sid)

Komentar Anda