PRAYA-Penyidik Kejaksaan Negeri Praya kembali berancang-ancang untuk memeriksa sejumlah pejabat teras Lombok Tengah dalam kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Lombok Tengah Bersatu (PD LTB).
Ini menyusul dinaikkannya status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 10 April 2017 lalu. Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Praya, Hasan Basri, pihaknya sedang menyusun jadwal pemeriksaan ulang untuk sejumlah saksi-saksi dalam kasus tersebut. Beberapa di antaranya mantan Dirut PD LTB Lalu Marthadinata dan dua direksi lainnya. Kemudian Bupati Lombok Tengah HM Suhaili FT, Sekda HM Nursiah selaku komisaris PD LTB, Kabag Keuangan Baiq Aluh Windayu, mantan Kabag Ekonomi Masnun, dan mantan Kepala Bappeda HL Satria Atmawinata serta beberapa saksi lainnya. ‘’Mereka ini merupakan saksi yang sudah kita periksa pada proses penyelidikan sebelumnya, kecuali Bupati Lombok Tengah. Dan nama bupati dan sekda kembali kami masukkan untuk diperiksa,’’ ungkap Hasan yang dihubungi via ponselnya, Minggu (16/4).
Nah, kata Hasan, keterangan mereka kembali dibutuhkan dalam proses penyidikan seterusnya. Kurang lebih, ada sepuluh saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini. Sehingga statusnya berani dinaikkan menjadi penyidikan. ‘’Untuk saat ini kami belum menentukan nama tersangka, karena masih menunggu hasil hitungan kerugian negara dari BPKP,’’ tambahnya.
Dalam hal ini, Hasan berharap, semua saksi lebih koperatif. Karena sifatnya bukan lagi sebatas penyelidikan melainkan penyidikan. Tentunya, akan ada hal-hal yang sifatnya lebih mendalam dalam proses penyelidikan ini nantinya. ‘’Kami harap semua saksi bisa bekerjasama membantu kita,’’ imbuhnya.
Bagaimana jika bupati mangkir lagi seperti saat prose penyelidikan? Hasan mengaku, pihaknya tidak akan berandai-andai apakah bupati akan hadir atau tidak mengingat surat pemanggilan belum dilayangkan. Yang jelas, proses penyelidikan dan penyidikan berbeda. Jika dalam proses penyidikan saksi yang dibutuhkan masih saja tidak hadir, maka pihaknya memiliki kewenangan untuk mengambil sikap. “Kejaksaan punya hak dan wewenang untuk memanggil saksi. Tidak hadirnya bupati dalam proses penyelidikan sebelumnya, itu tidak bisa dibandingkan dalam proses penyidikan, makanya kita lihat saja besok,” terangnya.
Kajari Praya Feri Mupahir sebelumnya mengaku, akan mengambil tindakan tegas dalam persoalan ini. Sejumlah saksi dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan kejaksaan bisa dikatakan sudah valid dan layak naik status dan menetapkan tersangka. Sehingga bulan ini, Feri memastikan sudah akan mengantongi nama tersangka dalam kasus ini. “Kita sudah nilai lengkap bukti dan kita sudah sepakat bulan ini kita sudah bisa tetapkan tersangka,” akunya.
Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, M Samsul Qomar mendorong agar kasus perusda ini segera dituntaskan. Kasus ini dinilainya nyata-nyata telah melanggar aturan dan merugikan negara. “Kita sudah anggarkan Rp 5 Miliar untuk perusda ini, yang sudah teralisasi hanya Rp 1 miliar, itu pun sudah bermasalah,” bebernya.
Oleh karena itu, jika kasus ini tidak dilanjutkan, tentunya kasus perusda bisa menciderai nama lembaga penegak hukum, seperti kejari. Dari itulah pihaknya mendorong agar kasus ini segera diselesaikan. “Patut kita curigai kalau kasus ini tidak dilanjutkan, sebab sudah jelas ada permainan korupsi berjamaah, termasuk anggota dewan yang lain juga ada yang ikut ikutan, makanya saya mendorong untuk segera diproses,” sebutnya. (cr-ap)