Jaksa Hitung Ulang Tunggakan Parkir RSUD

PARKIR RSUD: Jaksa menelusuri kerugian negara berkaitan dengan tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, langsung tancap gas, menyiapkan beberapa upaya untuk mendalami kasus dugaan penyimpangan pengelolaan parkir RSUD Kota Mataram yang dikelola rekanan.

Kasus tersebut ditangani Pidsus setelah menerima pelimpahan dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Mataram. Di tahap awal, Pidsus langsung mendalami dan menelusuri potensi kerugian negara dari tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram yang dikelola rekanan. “Iya kita telusuri potensi kerugian negaranya,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Mataram, I Wayan Suryawan di Mataram, kemarin (12/4).

Wayan menjelaskan, untuk penelusuran kerugian negara di kasus dugaan tindak pidana tentunya. Tentunya jauh berbeda dibandingkan dengan upayan yang dilakukan bidang Datun. Sementara Datun, sesuai Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima dari Pemkot Mataram. Menggunakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Mataram untuk menagih tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram.

Karena itu, Pidsus akan melakukan perhitungan ulang untuk mengetahui besaran kerugian negara di pengelolaan parkir RSUD Kota Mataram. “Datun kan pakai hitungan yang berbeda. Tentu untuk tindak pidana korupsi yang di Datun itu tidak bisa kita gunakan. Kita akan hitung ulang ulang mengetahui kerugian negaranya,” katanya.

Baca Juga :  666 Ahli Waris Ajukan Santunan Kematian

Untuk menelusuri dan menghitung dugaan kerugian negara ini. Jaksa tidak bisa sendirian. Tapi akan menggandeng ahli audit kerugian negara. Namun perhitungan ini belum dimulai dalam waktu dekat. Karena jaksa masih akan mempelajari dan menelaah berkas yang dialihkan dari Datun. “Iya nanti itu kita akan dibantu oleh ahli audit kerugian negara. Sekarang kita masih pelajari berkas yang kita terima dari Datun dulu,” ungkap Wayan.

Sementara untuk upaya lainnya. Semisal pemanggilan pihak terkait untuk dimintai keterangannya. Wayan belum bersedia mengungkapkannya. “Itu nanti saja,” terang dia.

Sebelumnya, Direktur RSUD Kota Mataram, dr Eka Nurhayati mengatakan, rumah sakit tidak ada kaitannya dengan tunggakan pajak parkir. “Itu sepenuhnya urusan rekanan,” katanya.

Baca Juga :  Tim Pansel Masih Diisi Wajah Lama

Sebagai informasi, berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kota Mataram. Tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram yang dikelola rekanan sejak tahun 2017 nilainya di atas Rp 900 juta. Sementara berdasarkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang dikeluarkan inspektorat. Rekanan diberikan kesempatan membayar tunggakan melalui 15 kali cicilan. Rekanan pun sepakat dengan kesempatan yang diberikan maupun besaran cicilannya.

Tapi ternyata, cicilan yang dibayarkan tidak sesuai kesepakatan. Rekanan baru mencicil dua kali dengan total pembayaran belasan juta. Sementara sesuai kesepakatan, besaran cicilan perbulannya harusnya puluhan juta. Karena itu, jaksa menilai rekanan tidak mematuhi kesempatan yang diberikan.

Tunggakan parkir RSUD diputuskan untuk dilanjutkan ke ranah tindak pidana korupsi. Bidang datun yang sejak awal menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menagih tunggakan pajak parkir itu kecewa dengan kurangnya ittikad baik rekanan. Lalu mengalihkan penanganan tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram ke bidang Pidsus. (gal)

Komentar Anda