MATARAM – Seorang jaksa gadungan berinisial OR (29) ditangkap Kejati NTB, Senin (9/9). Pria kelahiran Bima ini mengaku bekerja di Kejati NTB di bidang intelijen dan tergabung sebagai tim tangkap buron (Tabur).
Penangkapan jaksa gadungan tersebut berawal dari istri pelaku, Ade Kutari yang mendatangi Kejati NTB. “Dia (istri pelaku) menceritakan suaminya atas nama terlapor inisial OR yang mengaku sebagai pegawai di bidang intelijen di Kejati NTB. Maksud kedatangan pelapor ke Kejati NTB untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” kata Wakil Kepala Kejati NTB Dedie Tri Haryadi, Senin (9/9).
Setelah dicek, nama OR tidak tercatat sebagai pegawai kejaksaan. Nyatanya hanya mengaku saja. Tim Intelijen Kejati NTB mencari keberadaan pelaku dan berhasil ditangkap. “Sekitar pukul 16.15 WITA, terlacak keberadaan terlapor yang berada di Jalan Pendidikan, tepatnya di depan Gelanggang Pemuda Mataram. Kemudian Tim Intelijen Kejati NTB mengamankan dan dibawa ke Kejati NTB,” ungkapnya.
Pelaku mengakui dirinya sebagai pegawai Kejati NTB pada bidang intelijen yang bertugas menangkap daftar pencarian orang (DPO) atau tim tabur saat diinterogasi.
“Dan memang tadi, setelah kita telusuri HP terlapor, tenyata modusnya yang bersangkutan mengikuti Instagram Kejati NTB. Di IG itu, terlapor mengikuti kegiatan yang dilakukan Kejati NTB pada saat melakukan penangkapan buronan yang sudah berhasil kita tangkap hingga bulan September ini,” sebutnya.
Diakuinya, pelaku pada tahun 2023 lalu sempat mengikuti tes CPNS untuk masuk kejaksaan. Namun gagal. Dengan bekal pernah mengikuti tes itu, ia meyakinkan calon istrinya hingga dinikahi pada Mei 2024. Ia mengaku bekerja di Kejati NTB.
Selama menjalin bahtera rumah tangga itu, istri pelaku pernah merasa curiga. Istrinya menanyakan kenapa tidak pernah memakai seragam kejaksaan. Pelaku pun menjawab tidak wajib menggunakan seragam karena tugasnya menangkap DPO. Padahal sejatinya, pelaku tidak memiliki seragam pegawai Kejati NTB.
Untuk lebih meyakinkan istrinya, pelaku menunjukkan foto kegiatan Kejati NTB dalam menangkap buronan sehingga istrinya pun yakin. “Setelah itu, dia meminjam uang ke istrinya Rp 40 juta. Untuk apa uang itu kami tidak dalami,” ujarnya.
Terhadap kasus ini, yang menjadi korban hanya istri sirinya. Tidak ada korban lain. Penanganan lebih lanjut kasus ini akan diserahkan ke Polresta Mataram. Karena kasus ini masuk ke ranah tindak pidana penipuan. “Iya, kami akan serahkan ke Polresta Mataram,” ungkapnya.
Sementara, OR mengaku membohongi istrinya lantaran tidak memiliki pekerjaan. Uang Rp 40 juta yang dipinjam itu, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. “Saya pakai biayai anaknya (anak sambung). Biaya ini itu dan kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Pelaku menikahi Ade Kutari secara siri, sehingga pernikahannya dengan perempuan yang diketahui bekerja sebagai dokter hewan tersebut tidak tercatat di Pengadilan Negeri Agama.
Sedangkan Ade Utari mengaku mengenal OR melalui salah satu aplikasi percakapan tahun 2023. Sebelum memutuskan menikah pada Mei 2024, OR mengaku bekerja di Badan Pusat Statistik NTB. “Namun saat nikah itu, dia mengaku bekerja di Kejati NTB,” ungkapnya.
Uang sebesar Rp 40 juta yang dipinjamkan ke OR itu, ada dibuatkan surat pernyataan. Akan tetapi, OR merobek surat pernyataan tersebut, sehingga membuat dirinya murka dan melapor ke Polresta Mataram. “Dia robek surat itu, sekarang saya tidak ada pegangan. Tadi saya ngelapor ke Polresta Mataram, tapi saya diarahkan ke Kejati NTB dulu, makanya saya ke sini,” tutupnya. (sid)