Jaksa Gadungan Berdamai dengan Dokter yang Dinikahinya

Kompol I Made Yogi PU (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus jaksa gadungan inisial OR (27) yang diduga menipu istri sirinya Ade Kutari, seorang dokter hewan hingga Rp 40 juta berakhir damai.

Satreskrim Polresta Mataram tidak melanjutkan proses hukumnya lantaran keduanya sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan setelah adanya mediasi.

“Terlapor dan pelapor sepakat damai dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Terlapor sepakat untuk ganti rugi. Jadi, tidak dilanjutkan,” ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (10/9).

Kasus yang diterima dari Kejati NTB itu, Yogi menyebut tidak menemukan adanya unsur tindak pidana dugaan penipuan yang terjadi. Pasalnya, tidak ada yang dirugikan dalam kasus tersebut. “Menurut kami tidak ada yang dirugikan, karena uang yang diminta (dipinjam) oleh terlapor itu, dipakai lagi untuk mereka berdua (terlapor dan pelapor),” sebutnya.

Baca Juga :  Pencurian Kotak Amal Masjid Diselesaikan Kekeluargaan

Dengan adanya kesepakatan damai itu, Satreskrim Polresta Mataram tidak menahan OR. “Tidak kami tahan, yang bersangkutan sudah kami pulangkan,” katanya.

OR diamankan Kejati NTB pada Senin kemarin (9/9) di Jalan Pendidikan, depan Gelanggang Pemuda dan Olahraga Mataram. Ia diamankan berawal dari istri sirinya mendatangi Kejati NTB untuk memastikan suami sirinya itu benar bekerja di Kejati NTB atau tidak, sesuai pengakuan suaminya.

Baca Juga :  Penipuan Berkedok Anggota Polisi Diselesaikan dengan RJ

Sebab selama menikah sejak Mei 2024 dan tinggal bersama di Mataram, Ade Kutari tidak pernah melihat suami sirinya itu pergi bekerja dan tidak pernah melihat slip gajinya. Setelah mendatangi Kejati NTB, Ade Kutari pun mendapatkan jawaban bahwa OR tidak pernah bekerja di Kejati NTB.

Setelah OR diamankan Kejati NTB, kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polresta Mataram. “Di sini, kedua belah pihak mau menyelesaikannya secara kekeluargaan karena memang ada ikatan suami istri,” ujarnya. (sid)

Komentar Anda