Jaksa Endus Adanya Pungli di BLUD RSUD Praya

Bratha Hari Putra (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYAKejaksaan Negeri Lombok Tengah masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD RSUD) Praya. Selain menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN), jaksa juga masih terus memeriksa saksi-saksi. Jaksa juga terus berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melengkapi berkas pendukung audit.

Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra menyatakan, pihaknya tak sebatas menyelidiki kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Praya ini. Tapi dalam pengembangannya, jaksa mencurigai adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di tubuh BLUD RSUD Praya. ‘’Kita baru saja selesai koordinasi dengan Inspektorat. Masih terdapat beberapa kekurangan dokumen yang diminta Inspektorat untuk melakukan audit. Sekarang kita masih melengkapi dokumen yang dibutuhkan Inspektorat ini,’’ ujar Bratha, Senin (25/7).

Baca Juga :  Terkendala Kesehatan, Wapres Batal Hadir di WSBK

Untuk pungli sendiri, Bratha mengaku tak masuk dalam audit Inspektorat kali ini karena berkas kasusnya berbeda. Pihaknya masih mendalami kasus ini dan sedang memeriksa saksi-saksi. Jaksa juga belum bisa memastikan, apakah berkas dugaan pungli ini nantinya dengan digabung dengan dugaan korupsi yang sudah berjalan. ‘’Nanti itu tergantung tim, apakah mau digabung atau tidak setelah diekspose,’’ ujarnya.

Kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Praya sendiri selalu menjadi sorotan publik selama ini. Mengingat kasus itu tak kunjung kelar ditangani kejaksaan. Publik bahkan mencurigai ada upaya penghambatan dalam penyelidikan kasus ini. Mengingat pihak kejaksaan sebelumnya mengaku sudah berkoordinasi dengan Inspektorat. Tapi faktanya, kejaksaan belum memberikan seluruh dokumen yang dibutuhkan Inspektorat. “Tujuannya  memperlambat penanganan kasus BLUD RSUD Praya ini sudah jelas. Gampang dibaca secara kasat mata karena sudah menjadi rahasia umum, pihak aparat hukum ingin melindungi beberapa pejabat teras yang terlibat di dalamnya,” tukas pelpor kasus ini, Muhamad Sahirudin. (met)

Komentar Anda