Jaksa Eksekusi DPO Kasus Narkoba

Jaksa Eksekusi DPO Kasus Narkoba
NARKOBA: Terdakwa yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus Narkoba, saat dibawa petugas ke Kejaksaan Negeri Mataram untuk proses administrasi.( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

Penangkapan Sempat Terjadi Perlawanan Pihak Keluarga

MATARAM—Jaksa Kejaksaan Negeri Mataram mengeksekusi terhadap daftar pencarian orang (DPO) terdakwa kasus narkoba, Jaka Akhmadi, Jumat kemarin (20/3). Eksekusi dilakukan usai tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dan Kejati NTB yang  diback up Personil Polresta Mataram melakukan penangkapan terhadap  terdakwa di rumahnya, di Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, sekitar pukul 14.30 Wita.

Upaya penangkapan tersebut sempat diwarnai  perlawanan dari pihak keluarga terdakwa, dengan alasan sedang melakukan upaya peninjauan kembali (PK). Hanya saja petugas berdalih bahwa upaya PK tidak menggagalkan upaya eksekusi.

Meski begitu, pihak keluarga terdakwa tetap ngotot untuk mencegah petugas membawa terdakwa. Akibatnya petugas beberapa kali mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Beruntung keributan tersebut  tidak berlangsung lama. Sebab, petugas dengan cepat membawa terdakwa dari rumahnya. Selanjutnya dibawa ke Kejari Mataram untuk proses administrasi, sebelum akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas II A Mataram.

Kepala Kejari Mataram, Yusuf menjelaskan bahwa terdakwa dieksekusi usai putusan Kasasi dari Mahkamah Agung keluar. Yang mana dalam putusannya majelis hakim Kasasi  No 19995.K/Pidsus/ 2019 PADA 19 Agustus 2019 terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Oleh majelis hakim yang diketuai Prof Surya Jaya, terdakwa kemudian divonis dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Ketentuannya, jika denda tidak dibayarkan sampai batas waktu yang ditentukan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. “Sebelumnya di Pengadilan Negeri Mataram terdakwa dinyatakan bebas. Selanjutnya jaksa ajukan upaya hukum Kasasi. Di tingkat Kasasi terdakwa dinyatakan terbukti bersalah,” kata Yusuf.

Eksekusi kemudian baru sekarang terlaksana, karena sebelumnya terdakwa menghilang usai putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Jaksa kemudian menetapkannya sebagai DPO. Dua mingggu belakangan ini Tim Tangkap Buronan (Tabur) melakukan pengintaian di rumah terdakwa. Begitu kemarin keberadaannya diketahui, tim gabungan langsung mendatangi rumahnya dan melakukan penangkapan.

Dalam perkara ini, terdakwa sebelumnya ditangkap bersama dua orang rekannya, yaitu Endang Sriningsih dan Agus Mulyana, atas kepemilikan narkotika golongan 1 bukan tanaman seberat 274  gram. Saat disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram, hanya Endang Sriningsih dan Agus Mulyana saja yang dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 9 tahun penjara. “Saat ini sedang menjalani masa hukumannya,” ungkapnya.

Sementara untuk terdakwa Jaka, saat itu dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, karena dianggap tidak terbukti bersalah. (der)

Komentar Anda