Jaksa Diminta Usut Tuntas Kasus Korupsi RSUD Praya

Lalu Tajir Syahroni (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYANyanyian Direktur RSUD Praya, dr Muzakir Langkir selaku tersangka kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Praya memantik perhatian sejumlah pihak, salah satunya pendiri LSM Suaka NTB, Lalu Tajir Syahroni.

Tajir menilai, nyanyian Dokter Langkir tentunya dilakukan bukan tanpa alasan. Pastinya ada yang mendasari sehingga ia berani dengan gamblang menyebut sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana korupsi BLUD RSUD Praya. Alasan ini dikemukan Tajir melihat carut marutnya pengelolaan BLUD RSUD Praya sejak awal.

Menurutnya, persoalan BLUD RSUD Praya tak hanya muncul setelah Dokter Langkir ditetapkan menjadi tersangka. Sebaliknya, ada aneka ragam kasus yang membelit pengelolaan manajemen RSUD Praya sejak awal. Namun, yang dominen menjadi sorotan masyarakat selama ini cuma soal pelayanan saja.

Untuk itu, Tajir meminta agar jaksa mengusut tuntas nyanyian Dokter Langkir. Tidak cuma berhenti pada pengungkapan Dokter Langkir sebagai tersangka utama dan dua anak buahnya, yakni Adi Sasmita selaku PPK, dan Baiq Prayatining Diah Astianin selaku bendahara BLUD RSUD Praya. “Jadi jaksa dalam hal ini berkewajiban mengejar pihak-pihak lain yang terlibat, utamanya para bos dari tersangka ML (Muzakir Langkir),” desak Tajir, Minggu (28/8).

Kata Tajir, jangan sampai tiga tersangka terutama Dokter Langkir hanya mendapatkan diskriminasi terhadap kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,7 miliar berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Lombok Tengah ini. “Kalau Kejari tidak mampu, maka ada Kejati NTB. Kalau pun Kejati NTB tidak mampu, maka ada Kejagung,” cetusnya.

Baca Juga :  Tembok Pembatas Pantai Gerupuk Ambruk

Mantan Kades Ketara Kecamatan Pujut ini mengulas, pengelolaan RSUD sejak awal selalu tertutup dan jauh dari akses transparansi ke publik. Termasuk sebelum Dokter Langkir menjadi direktur. Para pengamat bidang kesehatan bahkan lembaga pengawas internal seperti Dewas, Inspektorat juga dianggap sangat tidak mampu memveridikasi masalah pengelolaan RSUD Praya ini. “Apalagi dari kalangan DPRD Lombok Tengah tentu sangat jauh dari kata mampu dalam melakukan pengawasan. Paling-paling kalau ada yang melirik RSUD Praya hanya sebatas soal pelayanan. Mungkin bisa ditelusuri berita koran pernah ada seorang anggota dewan yang ngamuk karena tidak dilayani sepesial,” ulasnya.

Ditegaskan, RSUD Praya sebagai BLUD memiliki kemampuan lebih menyuplai logistik kepada para bosnya. Di samping anggaran yang dikelola sangat besar dibandingkan SKPD lainnya, juga lebih lentur dalam mengatur rumah tangganya sebagai BLUD. “Jadi saat para bos mengelurkan perintah atau permintaan atau pesanan sesuatu yang bernilai uang banyak atau cash, maka dipastikan manajemen RSUD Praya sangat sanggup untuk memenuhinya,” tegasnya.

Kepala Kejati NTB, Sungarpin merespons nyanyian Dokter Langkir yang menyebut aliran dana korupsi tersebut, tidak terkecuali ke oknum pejabat Kejari Lombok Tengah. Sungarpin menyatakan, tindakan yang dilakukan Kejari Lombok Tengah merupakan tindakan yang tepat dan menyakini bahwa menetapkan Langkir dan dua anak buahnya tidak dilakukan secara gegabah. “Saya yakin, Kejari Lombok Tengah tidak gegabah dalam menetapkan tersangka dan menahannya kalau memang ada sesuatu. Tidak mungkin dong bunuh diri,” sebut Sungarpin.

Baca Juga :  50 Kursi Dewan Loteng Banyak Diisi Wajah Baru

Nyayian tersangka dengan membeberkan dana taktis itu dinikmati banyak orang lanjutnya, merupakan bentuk upaya perlawanan dari tersangka sendiri. Terlebih lagi tersangka mengumumkan bahwa dirinya sebagai orang yang ‘dikambinghitamkan’ dalam perkara itu. “Itu hal yang wajar, di mana-dimana juga begitu,” katanya.

Soal rencana pihak tersangka akan menjadi justice collaborator, Sungarpin tidak terlalu ambil pusing. “Kita hargai dan pantau perkembangannya,” imbuhnya.

Dikatakan, dalam perkara ini jika memang ada yang perlu diperdalam, maka akan didalami lebih jauh. Khususnya jika adanya indikasi keterlibatan oknum kejaksaan sendiri maupun orang luar kejaksaan. Pihaknya juga sudah menugaskan Asisten Pengawasan (Aswas) dilakukan klarifikasi terkait dengan sejauhmana kebenaran dari ‘nyayian’ Langkir itu. “Saya yakin kalau memang Kejari Loteng ada sesuatu, tidak mungkin perkara ini akan jadi. Itu logikanya kan,” ujarnya.

Kemana saja aliran dana itu masuk, pihak Langkir memiliki buktinya. Terhadap ini, Sungarpin menegaskan jika pihak Langkir memeilki bukti, agar dibuktikan dan bukan hanya sekadar nyanyian saja. “Kalau memang ada bukti yang valid, tunjukkan aja, nanti tinggal ditelusuri kalau memang bisa ditelusuri. Siapapun yang terlibat kita tindak, sesuai dengan kapasitas dan kesalahannya,” pungkasnya. (met/cr-sid)

Komentar Anda