Jaksa Bongkar Fakta Baru Kasus NCC, Kajati: Lebih dari Satu Berkas

Enen Saribanon (NASRI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidikan kasus mega proyek NTB Convention Center (NCC), kembali memanas. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengonfirmasi bahwa mereka tengah membuka penyidikan baru terkait proyek yang menyedot anggaran puluhan miliar rupiah tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, Kejati NTB menyebut adanya berkas lain yang berkaitan erat dengan dugaan korupsi proyek NCC. “Ini bukan satu berkas saja, ada beberapa, ada berkas-berkas lain,” ujar Kepala Kejati (Kajati) NTB, Enen Saribanon, kepada wartawan, Senin (16/6).

Temuan ini memunculkan dugaan bahwa perkara NCC tak berhenti hanya pada satu tersangka atau satu skenario saja. Ada aliran anggaran dan keputusan strategis yang mengarah ke lingkaran kekuasaan saat itu.

Ketika dikonfirmasi apakah nama mantan Gubernur NTB dua periode 2008-2018, TGB M Zainul Majdi, ikut masuk dalam pusaran kasus? Pihak Kejati hanya memberi jawaban diplomatis, namun mengejutkan. “Kebetulan dia (TGB) menjabat sebagai gubernur saat proyek itu bergulir,” ujar Enen Saribanon.

Pernyataan ini pun seperti membuka tabir, bahwa peran kepala daerah saat itu, tengah disorot. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pendalaman terhadap kebijakan yang diambil selama masa jabatannya tersebut.

Proyek NCC yang semula digadang-gadang menjadi ikon pariwisata NTB, kini berubah menjadi sumber polemik dan kecurigaan publik. Banyak pihak mendesak Kejati NTB untuk membuka seterang-terangnya fakta hukum di balik pembangunan yang kini terbengkalai itu. Kini, publik menanti keberanian Kejati NTB untuk benar-benar membuka semua kotak Pandora kasus NCC.

Baca Juga :  109.080 Warga NTB Jadi Penggangguran

Sebelumnya, dalam eksepsi atau nota keberatannya, mantan Sekda NTB Rosiady Husaeni Sayuti selaku terdakwa dalam kasus tersebut, melalui kuasa hukumnya, Rofiq Ashari, menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) penuh kejanggalan, tak cermat, dan salah sasaran. “Terdakwa dibebankan atas perbuatan-perbuatan pihak lain,” tegas Rofiq belum lama ini.

Tak berhenti di situ, Rofiq bahkan membongkar sederet nama pejabat teras NTB yang menurutnya lebih layak diminta pertanggungjawaban. Diantaranya adalah Iswandi, Eva Dewiyani, Wildan, Dwi Sugiyanto, Supran, Munaim, dan mantan Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara Pemprov NTB dan PT. Lombok Plaza dalam proyek pembangunan NCC menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS). Namun dalam perjalanannya, perusahaan tersebut gagal menepati janji, dan proyek pun terbengkalai. Meski sudah dua kali disomasi, bangunan tak kunjung berdiri.

Namun, menurut pembela, ini bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan sekadar wanprestasi alias ingkar janji kontrak. “Faktanya, dakwaan JPU tidak menggambarkan perbuatan melawan hukum, tapi murni persoalan perdata,” tegas Rofiq.

Baca Juga :  Dua Terdakwa Kasus KUR Petani Divonis 14 Tahun dan 8 Tahun

Dalam kasus ini, Rofiq menyebut jaksa mengabaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari BPK RI, baik sebelum maupun sesudah tahun anggaran 2014. Padahal, laporan tersebut menunjukkan tidak adanya indikasi kerugian negara dan bahkan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov NTB selama bertahun-tahun. “Jaksa justru hanya mengandalkan laporan dari kantor akuntan publik, bukan lembaga resmi negara,” katanya.

Lebih lanjut, eksepsi juga mengkritisi ketidakjelasan waktu dan lokasi perbuatan pidana (locus dan tempus delicti) yang dituduhkan. Padahal, semua proses teknis pembangunan, termasuk perubahan RAB, disebut telah disusun dan disetujui oleh pejabat terkait, seperti Kadis PU Dwi Sugiyanto dan Kepala Balai Gita Suciati Saleh.

Menariknya, jaksa juga dituding menyalin mentah-mentah dakwaan primair ke dakwaan subsidair, padahal kedua jenis dakwaan itu seharusnya berbeda secara hukum. Tindakan ini, menurut pembela, jelas melanggar pedoman internal Kejagung RI. “Sudah sepatutnya dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum,” ujar Rofiq.

Kini, publik menanti langkah lanjutan majelis hakim. Apakah dakwaan akan berguguran atau justru akan membuka babak baru dari skandal yang menyeret nama-nama penting di lingkaran kekuasaan NTB tersebut. (rie)