MATARAM – Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tidak hanya diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Melainkan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Kejati mengusut DBHCHT pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB. Sedangkan Kejari Mataram membidik DBHCHT yang ada di Pemkab Lobar.
Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Mataram Muhammad Harun Alrasyid. “Masih pengumpulan data keterangan,” kata Harun saat dikonfirmasi Radar Lombok, Selasa (21/11).
Informasi yang dihimpun, Kejari Mataram membidik dugaan korupsi DBHCHT Pemkab Lobar 2021-2022. Dua tahun itu, Pemkab Lobar mendapat DBHCHT dengan jumlah berbeda. Tahun 2021 sebesar Rp 17,1 miliar dan tahun 2022 meningkat menjadi Rp 17,2 miliar.
Dana DBHCHT itu tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Pemkab Lobar. Mengenai informasi yang dihimpun Radar Lombok itu, Harun enggan memberikan keterangan panjang lebar. Begitu juga OPD yang mendapatkan DBHCHT yang dibidik tersebut, tidak disebutkan. “Nanti kami kabarin,” singkatnya.
Sementara yang Kejati, penyaluran DBHCHT pada Distanbun NTB yang diusut tersebut tahun anggaran 2022. Salah satunya berkaitan dengan sarana penunjang produksi pertanian dan perkebunan di NTB. Yaitu pengadaan bantuan masin rajang tembakau dan tungku oven tembakau yang menelan anggaran mencapai Rp 8,3 miliar. Rinciannya, Rp 2,3 miliar untuk pengadaan mesin rajang tembakau sebanyak 92 unit. Alat itu dibagikan ke kelompok tani tembakau yang ada di wilayah Lobar, Loteng, Lotim, dan Kabupaten Sumbawa.
Sedangkan sisa Rp 6 miliar peruntukannya untuk tungku oven tembakau. Jumlahnya sekitar 300 unit yang disebar ke kelompok tani wilayah Loteng dan Lotim. Pengusutan dilakukan dengan dugaan alat tidak dapat dipergunakan dan juga ada dugaan penyaluran yang tidak tepat sasaran. (sid)