Jaksa Belum Bisa Tetapkan Tersangka Kasus BLUD RSUD Praya

DIGELEDAH: Suasana penggeledahan RSUD Praya untuk mencari dokumen pendukung penanganan kasus BLUD. (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYAKejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah belum bisa menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD RSUD) Praya. Jaksa masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, AA Gede Agung Kusuma Putra mengaku, pihaknya masih terus mendalami kasus yang diduga merugikan negara Rp 750 juta itu. Untuk memastikan perhitungan kerugian negara (PKN) dibutuhkan hasil audit BPKP. “Proses kasus BLUD ini terus berjalan. Kita tinggal menunggu hasil audit dari BPKP saja. Pemeriksaan saksi-saksi sudah rampung kita lakukan. Kita nanti menunggu apakah akan ada saksi tambahan atau tidak,” ungkap Kusuma Putra kepada Radar Lombok, Selasa (8/3).

Baca Juga :  Perbup Pilkades Amburadul, SE Bupati Terancam Mandul

Kusuma juga memastikan, kasus tersebut tetap menjadi atensi kejaksaan. Masyarakat diminta bersabar jika ada yang mempertanyakan kasus tersebut. Mengingat berbagai tahapan penanganan kasus masih terus dilakukan. “Yang jelas perkaranya masih terus berjalan dan sejauh ini masih menunggu perhitungan dari tim audit,” tambahnya.

Kusuma belum bisa menjelaskan secara rinci perkembangan kasus tersebut. Namun pihaknya mengaku telah ditemukan berbagai dokumen yang dapat dijadikan bukti. Alat bukti ini ditemukan setelah menggeledah ruangan Direktur RSUD Praya, dr Muzakir Langkir, ruang Pejebat Pembuat Komitmen (PPK), dan ruang Bagian Keuangan RSUD Praya belum lama ini.  “Kita minta audit dari BPKP dan untuk saksi-saksi sejauh ini belum ada tambahan lagi yang kita periksa. Kita sejauh ini sudah memeriksa kurang lebih sekitar 20 saksi dari berbagai pihak yang mengetahui secara detail permasalahan ini. Saat penggeledahan sebelumnya juga kita berhasil menyita ratusan dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut disita untuk mendukung penanganan kasus pengelolaan keuangan BLUD ini,” terangnya.

Baca Juga :  Sempat Menuai Penolakan, Patung Jokowi Siap Dipasang di Mandalika

Lalu bagaimana dengan uang Rp 10 juta pemberian rekanan yang disita dari PPK? Pihaknya belum berani menjelaskan secara detail terkait dengan asal muasal dari uang yang sebelumnya disita tersebut. “Untuk lebih jelasnya bisa tanya ke bidang pidana khusus (pidsus). Yang jelas kita masih terus melakukan pendalaman terkait pengelolaan dana BLUD yang dilaporkan masyarakat untuk anggaran tahun 2017-2020,” tegasnya. (met)

Komentar Anda