MATARAM – Akhir tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) BRI di Kantor Unit Kebon Roek, Kota Mataram.
Tiga tersangka itu, merupakan Pimpinan BRI Unit Kebon Roek inisial SAK, staf BRI unit Kebon Roek inisial SH, dan perempuan inisial IWAK dari pihak luar BRI unit Kebon Roek. Kejari Mataram membongkar modus ketiga tersangka dalam kasus tersebut. “Ketiga tersangka bekerja sama untuk mengatur agar dana KUR bisa dicairkan,” ucap Pelaksana Harian Kasi Intel Kejari Mataram Wasita Triantara, Selasa (16/1).
Tersangka IWAK bertugas mengumpulkan calon penerima. Akan tetapi, nama calon penerima yang dikumpulkan itu orang yang tidak memiliki usaha. “Hal ini yang menyalahi ketentuan, karena KUR itu seharusnya disalurkan bagi pelaku usaha atau UMKM,” bebernya.
Ketiga tersangka kemudian bersekongkol untuk mencairkan pinjaman dengan nominal yang berbeda. Setelah uang berhasil dicairkan, ketiga tersangka tidak menyalurkannya ke penerima yang diajukan. Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Akibatnya, cicilan uang pinjaman tidak disetor lantaran para penerima tidak pernah merasa memiliki utang. “Karena pihak penerima yang diajukan dalam data penerima KUR merasa tidak memiliki utang,” katanya.
Untuk para tersangka saat ini belum ditahan. Alasannya karena proses penyidikan masih berjalan. Dan baru penetapan tersangka di akhir tahun 2023. “Karena penetapan tersangka baru akhir tahun kemarin,” ungkapnya.
Penyaluran KUR BRI ini, Kejari Mataram tidak hanya mengusut yang ada di Kantor Unit Kebon Roek. Melainkan juga yang ada di Kantor Unit Gerung, Lobar. Untuk di BRI Kantor Unit Gerung tersebut, masih dilakukan pendalaman dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. “Masih berproses,” tandasnya.
Kejari menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, setelah mengantongi sejumlah alat bukti di tahap penyidikan. Salah satunya berkaitan dengan adanya kerugian negara yang muncul senilai Rp 1,6 miliar dari hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) NTB.
Kejari Mataram meningkatkan status penanganan dugaan korupsi KUR ini ke tingkat penyidikan, dengan menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang kuat pada tahap penyelidikan. Salah satu hal yang mendasari perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan, perihal adanya hasil audit internal pihak perbankan. Dalam audit internal bank, menemukan angka kerugian dari proses pengelolaan dana KUR untuk kategori mikro dan kecil yang ada di Kantor Unit Kebon Roek dan Gerung.
Dari dua kantor unit itu, muncul kerugian mencapai Rp 6 miliar. Di Kantor Unit Kebon Roek, rinciannya mencapai Rp 4 miliar dengan nasabah sebanyak 112 orang. Sedangkan untuk Kantor Unit Gerung mencapai Rp 2 miliar dengan 49 nasabah.
Nominal pencairan berbeda-beda. Tergantung dari kategori pengajuan, baik KUR mikro maupun kecil. Nasabah bisa mengajukan sampai Rp 500 juta. Tapi dari dua unit ini, data nasabah yang dapat pencairan paling tinggi itu Rp 100 juta. (sid)