Jaksa Banding Vonis 10 Tahun Perkara TPPU

Dedi Irawan (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi NTB  mengajukan permohonan banding terhadap vonis terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) H. Zainuddin alias Mamik Zen.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, dalam perkara ini terdakwa telah mengajukan banding. Untuk itu pihaknya pun ikut banding. “Kalau terdakwa banding kita juga boleh dong banding,” ucapnya, Kamis (2/12).

Lagi pula kata Dedi, vonis hakim juga masih lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Di mana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram  pada Kamis (18/11) telah menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Mamik Zen selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. “JPU menuntut 15 tahun penjara. Jadi putusan masih lebih rendah dari tuntutan,” ujarnya.

Baca Juga :  Setahun Buron, Perampok Emas Batangan Ditembak

Dalam perkara ini, Mamik  Zen terbukti bersalah menggunakan dan menyamarkan hasil kejahatannya menipu seorang investor dari luar NTB  sebesar Rp 10 miliar. Uang hasil penipuan itu untuk membeli aset berupa tanah di sejumlah kawasan wisata di Pulau Lombok.

Korban dalam kasus ini adalah seorang investor asal Jawa Timur, Andre Setiadi Karyadi. Awal mula kasus ini yaitu ketika Mamik Zen menawarkan investasi kepada korban di Pandanan dan Meang, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat; dan di kawasan Pantai Surga, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Total luasnya 8 hektare. Setelah korban tertarik, ia kemudian langsung mengirimkan uangnya kepada Mamik Zen.

Baca Juga :  Begal Wisatawan Asing Asal Lombok Tengah Diringkus

Namun uang yang dikirimkan ternyata oleh Mamik  Zen tidak kunjung dibelikan lahan dimaksud. Malah digunakan untuk membeli tanah yang tidak seharusnya, lalu membayar fee penjualan tanah kepada pihak ketiga, membelikan istrinya emas, membiayai kegiatan partai, membeli barang elektronik, membayar uang muka pembelian dan pelunasan enam bidang tanah, dan memberi orang lain pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah. (der)

Komentar Anda