
MATARAM – Jaksa penuntut mengajukan banding atas putusan terhadap dua terdakwa kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani porang di Lombok Barat dan Lombok Tengah, yang disalurkan melalui BSI Cabang Bertais Mandalika tahun 2021-2022.
Jaksa menyatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram belum mencerminkan rasa keadilan, terutama terhadap Wawan Kurniawan Issyaputra, mantan Kepala BSI Cabang Bertais Mandalika, dan Datu Rahdin Jaya Wangsa, selaku off taker dalam penyaluran KUR.
“Putusan majelis hakim PN Tipikor Mataram belum memenuhi rasa keadilan,” ujar Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, Minggu (4/5).
Hakim Mukhlassuddin, dengan anggota Mahyudin Igo dan Irawan Ismail, menjatuhkan pidana penjara kepada: Wawan Kurniawan Issyaputra: 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan. Datu Rahdin Jaya Wangsa: 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 3,9 miliar dari total kerugian negara Rp 13,2 miliar.
Hakim menyatakan bahwa klaim asuransi PT Asuransi Kredit Indonesia Syariah senilai Rp 9 miliar telah mengurangi beban kerugian negara. Namun, bagi jaksa, putusan hakim masih jauh dari tuntutan yang meminta: Pidana penjara 10 tahun 6 bulan bagi kedua terdakwa. Denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Uang pengganti Rp 13,2 miliar kepada Datu Rahdin Jaya Wangsa.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa petani hanya menerima Rp 5 juta – Rp 8,5 juta, jauh dari seharusnya Rp 50 juta per orang. Dana Rp 13,2 miliar untuk 265 penerima KUR ditransfer ke rekening PT Global Bumi Gora, milik Datu Rahdin Jaya Wangsa, bukan ke rekening petani. Semula dana masuk ke rekening masing-masing nasabah, namun diblokir sehingga mereka tidak bisa menariknya.
Wawan Kurniawan Issyaputra kemudian memerintahkan pemindahan dana ke rekening PT Global Bumi Gora tanpa persetujuan atau surat kuasa. Dana yang seharusnya digunakan untuk pertanian porang, justru dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa. “Perbuatan terdakwa dalam penyaluran KUR merupakan tindakan melawan hukum,” tegas jaksa.
Sebanyak 265 penerima KUR tergabung dalam 37 kelompok tani, namun: 157 orang dari 18 kelompok tidak terdaftar di Dinas Pertanian dan tidak terdata dalam Simluhtan. 108 orang dari 19 kelompok terdaftar di Simluhtan, tetapi bukan sebagai petani porang. Tidak ada ikrar resmi dengan PT Global Bumi Gora, meskipun ada perjanjian kerja sama penanaman porang.
Selain itu, Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan Datu Rahdin Jaya Wangsa ke BSI Cabang Bertais Mandalika tidak pernah dianalisis lebih lanjut oleh Wawan Kurniawan Issyaputra. “Seharusnya, 265 calon nasabah tidak memenuhi syarat untuk menerima KUR porang,” pungkas jaksa. (sid)