Jaksa Ajukan Pembatalan Pernikahan Muchlisin dan Mita

Kepala Kejaksaan NTB Nanang Sigit Yulianto didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Yusuf dan pejabat terkait saat siaran pers, Selasa (16/6). (Dery Harjan/Radar Lombok)
Kepala Kejaksaan NTB Nanang Sigit Yulianto didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Yusuf dan pejabat terkait saat siaran pers, Selasa (16/6). (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Kejaksaan Tinggi (NTB)  mengajukan permohonan pembatalan perkawinan sejenis antara Muhlisin dengan Supriadi alias Mita ke Pengadilan Agama Giri Menang Kabupaten Lombok Barat.

Surat permohonan pembatalan yang diajukan tersebut telah terdaftar dengan nomor registrasi 540/Pdt.G/2020/PA.GM.” Permohonan pembatalan perkawinan tersebut kami ajukan Senin (15/6) kemarin ke Pengadilan Agama Giri Menang,” kata Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto, Selasa (16/6).

Alasan pengajuan permohonan pembatalan pernikahan Muhlisin dengan Mita di hadapan penghulu wilayah Kediri, Kabupaten Lombok Barat, yang terlaksana pada 2 Juni 2020, karena tidak memenuhi persyaratan. “ Pernikahannya sesama jenis dan  tidak sesuai syarat-syarat 

syarat Undang-undang RI Nomor 1/1974 tentang perkawinan,” ungkapnya.

Kemudian alasan pembatalan lainnya karena sesuai  dengan pasal 26 Undang-undang nomor 1/1974 tentang perkawinan, dalam ayat satu disebutkan, perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa dan suami atau istri.

“ Dalam kasus ini Mita telah bebohong bahwa ia hidup sebatang kara sehingga meminta wali hakim. Padahal kenyatannya dia masih memiliki orang tua,” bebernya.

Kemudian alasan mengapa jaksa yang harus mengajukan pembatalan pernikahan tersebut, Nanang mengatakan bahwa pihaknya berpedoman pada aturan yang ada. Dimana yang bisa mengajukan pembatalan perkawinan itu diantaranya adalah keluarga, suami, istri dan jaksa.” Jadi sesuai dengan apa yang telah diatur dalam pasal 30 (Undang-Undang RI Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI), instrumennya nanti dari jaksa pengacara negara,” ucapnya.

Setelah pengajuan permohonan pembatalan pernikahan tersebut diajukan, pihak kejaksaan kata Nanang kini tinggal menunggu jadwal persidangan.” Kini tinggal menunggu dipanggil saja,” ungkapnya.(der)

Komentar Anda