Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Onslag Mantan Kadis PUPR Lotim

Sidang terdakwa proyek Pasar Sambelia di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.(dok)

MATARAM–Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram rupanya belum bisa menerima putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Sambelia, Lombok Timur.
Dua terdakwa tersebut yaitu Lalu Mulyadi mantan Kadis PUPR Lombok Timur yang berperan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Husnan selaku rekanan. Pasca-keluarnya putusan banding yang menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pidana korupsi, jaksa pun kini menempuh upaya hukum kasasi.
Pengajuan kasasi telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Begitu juga dengan memori kasasinya. Juru bicara Pengadilan Tipikor Mataram, Abadi membenarkan hal tersebut. “Ya sudah kita terima dari jaksa,” ujar Abadi, Jumat (5/8).

Tidak hanya memori kasasi dari jaksa, kontra memori dari pihak terdakwa dari pantauan Radar Lombok juga telah diserahkan pada Pengadilan Tipikor Mataram pada Kamis (4/8). Di mana kedua terdakwa hadir secara langsung menyerahkan kontra memorinya. Saat dihampiri kedua terdakwa menolak memberi keterangan. Abadi membenarkan juga memori kasasi dari kedua terdakwa. “Segera kita kirim ke MA,” ujarnya.

Kedua terdakwa pada Pengadilan Tipikor Mataram terbukti bersalah. Oleh majelis hakim yang diketuai Sri Sulastri dijatuhkan vonis kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Pasal yang dianggap terbukti yaitu Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Usai putusan tersebut jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. Di tingkat banding majelis hakim malah menyatakan kedua terdakwa lepas dari segala tuntutan (onslag van rechts vervolging). Pertimbangannya yaitu karena perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan tindak pidana. Melainkan pelanggaran administrasi.

Majelis hakim yang dipimpin Nyoman Gede Wirya pun meminta jaksa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Seperti diketahui, proyek Pasar Sambelia dikerjakan tahun 2015 menggunakan dana APBD Lotim. Proyek tersebut dikerjakan CV Prame Sacre sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp 1,9 miliar.
Pada proyek tersebut pekerjaan yang dijalankan rekanan kekurangan volume. Sehingga menjadi temuan. Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negaranya Rp 241 juta. Namun kerugian negara tersebut telah diganti oleh kedua terdakwa. (der)

Komentar Anda