Jaksa Ajukan Banding Kasus Korupsi Dana RTG Sigerongan Lingsar

BERDIRI: Terdakwa kasus dugaan korupsi dana gempa tahun 2018 beranjak ke penasihat hukumnya, setelah mendengarkan tuntutan jaksa terhadap dirinya. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengajukan upaya hukum banding terhadap kasus korupsi dana rumah tahan gempa (RTG) kelompok masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat (Lobar) tahun 2018, atas nama terdakwa Indrianto.

“JPU sudah mengajukan banding atas perkara itu,” ujar Kasi Intel Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana, Selasa (31/1).

Selain sudah menyatakan sikap permohonan banding, JPU juga sudah mengirimkan memori bandingnya ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Apa yang menjadi pertimbangan JPU mengajukan upaya hukum banding, Ida Bagus tak berkomentar.

Sementara itu, Humas PN Mataram Kelik Trimargo membenarkan permohonan upaya hukum banding yang diajukan JPU. “Iya, sudah menyatakan sikap untuk banding,” katanya.

Penyerahan memori banding pun, lanjutnya, sudah diterima oleh pihaknya dari perwakilan JPU bernama Yustika Dewi pada 12 Desember 2022.

Sebelumnya, terdakwa Indrianto dijatuhi vonis penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Mataram yang diketuai I Ketut Somanasa selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Baca Juga :  Edarkan Uang Palsu di Lombok Tengah, Pemuda Peteluan Indah Lingsar Ini Ditangkap

Tidak hanya itu, Indrianto juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 445 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim menjatuhkan vonis demikian dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut juga sesuai dengan tuntutan jaksa yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan dinyatakan bersalah, majelis hakim menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Terhadap barang bukti perkara tersebut, hakim meminta agar dikembalikan ke penyidik untuk kebutuhan pengembangan perkara kepada pengurus pokmas lainnya, yaitu M Abadi dan Mahdi Rahman, yang turut menikmati keuntungan dari munculnya kerugian negara.

Begitu juga dengan titipan dari terdakwa yang nilainya Rp 16,7 juta, diminta untuk dikembalikan ke penyidik sebagai bahan kelengkapan penyidikan lanjutan. Hakim menjatuhi vonis tersebut dengan mempertimbangkan, terdakwa menggunakan uang yang muncul sebagai kerugian negara digunakan untuk bermain judi. Selain itu, terdakwa juga melakukan tindak pidana korupsi dalam program pemerintah memulihkan situasi masyarakat pascagempa 2018.

Baca Juga :  Tak Ada Uang Tebus Sepeda Motor, Alif Curi Sepeda Polygon

Vonis hakim 5 tahun penjara itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), 5,5 tahun penjara. Namun pidana denda yang dijatuhi hakim, lebih tinggi dari JPU. Di mana JPU menjatuhi pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 250 juta. Sedangkan untuk subsidernya sama, 4 bulan kurungan. Sedangkan perihal membayar uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa, hakim memutus lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu senilai Rp 459 juta.

Begitu juga dengan apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu dua tahun enam bulan. (cr-sid)

Komentar Anda