SUMBAWA–Sebagaimana diketahui, Kanwil Kemenkumham NTB mengampu tugas dan fungsi sebagai Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW).
Dalam rangka menjaga melakukan pengawasan terhadap profesionalisme notaris, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Farida hadir di Sumbawa Besar guna melakukan koordinasi dengan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat serta Notaris wilayah Kabupaten Sumbawa.
“Terimakasih atas kinerja yang telah diberikan oleh anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dan Notaris yang hadir pada Koordinasi hari ini. Saya menyampaikan salam hormat dari Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan yang hari ini tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan,” jelas Farida pada Jumat (22/11) saat berkunjung ke Sumbawa Besar didampingi Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkumham NTB.
Berdasarkan UU Jabatan Notaris dan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris, Majelis Pengawas Notaris (MPN) adalah suatu badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melaksanakan tugas Pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
“Tak hanya itu, MPN juga memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadapĀ Notaris serta melakukan pemeriksaan terhadapĀ dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris serta melakukan pemeriksaan rutin,” tambah Farida.
Kadiv Yankumham juga menyampaikan kepada MPDN terkait tugas administrasi salah satunya terkait Laporan Bulanan Majelis Pengawas Daerah Notaris. Laporan ini akan menjadi dasar untuk pembayaran honor anggota Majelis Pengawas Notaris. Kadiv Yankumham Kanwil juga meminta agar MPDN rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris untuk meminimalisir pelanggaran kode etik yang dilakukan Notaris.
Sedangkan Wakil ketua MPDN Kab. Sumbawa dan Sumbawa Barat Mahkamah Iqbal Perdana Putra menyampaikan menyatakan kesiapannya dalam menindaklanjuti dan melaporkan ke wilayah apabila di kemudian hari ditemukan permasalahan terkait pelanggaran kode etik notaris.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB sempat menyampaikan bahwa pengawasan Notaris harus dilakukan secara berkala, agar Notaris agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan kewenangannya.
Parlindungan juga menambahkan, notaris memegang peran penting dalam menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak yang membutuhkan Notaris. Untuk itu, Kanwil Kemenkumham NTB selaku MPWN dan MKNW akan terus melakukan pengawasan rutin dalam rangka menjaga profesionalisme kinerja notaris. (Huda)