Jafar dan Jambul Akhirnya Ditangkap

Jafar dan Jambul Akhirnya Ditangkap
DIGIRING: Jafar dan Jambul akhirnya digiring setelah ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor.( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

Beraksi di Belasan Lokasi

MATARAM–Residivis pencurian sepeda motor (curnamor), JafarĀ  alias Jabah, 48 tahun, warga Dusun Karang Bedil Utara Desa Kediri Kabupaten Lombok Barat hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi. Pria yang sudah dua kali masuk penjara ini kembali ditangkap atas kasus yang sama yakni mencuri sepeda motor.

Kapolresta Mataram, AKBP Saiful Alam mengungkap, pelaku melakukan aksinya di 16 tempat kejadian perkara (TKP). “TKP di Ampenan, Cakra, Pajang dan beberapa wilayah di KLU dan Lobar,” ungkapnya, Selasa (5/11).

Terakhir aksinya dilakukan diĀ  Rusunawa Lingkungan Lendang Lekong KelurahanĀ  Mandalika Kota Mataram, Rabu (30/10) malam sekitar pukul 23.30 WitaĀ  lalu. Pelaku berhasil membawa lari sepeda motor milik Pahrozi , 45 tahun,Ā  warga Desa Mekarsari Kecamatan Narmada yang sedang terparkir.

Dengan menggunakan kunci letter T, dalam sekejap pelaku berhasil membawa lari sepeda motor korban.

Aksinya tersebut dibantu oleh seorang rekannya yaitu MuhammadĀ  NurĀ  alias Jambul, 26 tahun, wargaĀ  PancordaoĀ Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang Kabupatem Lombok Tengah.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 Juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan korban, polisi kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan. Dari sana didapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku. Polisi kemudian melakukan pengejaranĀ  dan berhasil menangkap pelaku saat berada di depan sebuah konter handphone di jalan TGH Faisal, Sweta, Kecamatan Sandubaya.

Pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Cakranegara guna dilakukan pemeriksaan. “Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor hasil curian biasa dijual ke Lombok Tengah dan Lombok Barat,” ungkapnya.

Tim kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menemukan lima sepeda motorĀ bodong di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Barat.

Lima kendaraan tersebut diamankan di rumahnya Jambul dan juga di pengepul yang kemungkinan akan dijual lagi ke tempat lain.

Hal itu diperkuat dengan pengakuan Jambul saat diperiksa.Lima kendaraan tersebut adalah hasil pencurian pencurian di beberapa TKP dan itu dilakukan bersama Jabah. Hasil penjualan sepeda motor curian tersebut sebagian besarnya kemudian digunakan untuk membeli narkoba.

Kini polisi pun masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap jaringan pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 tentang penadah barang curian.

Barang bukti sepeda motor kini dalam proses identifikasi. Setelah semuanya selesai polisi akan berupaya mengembalikannya kepada pemiliknya.

“Syaratnya mereka harus bisa menunjukkan bukti kepemilikan,” tutupnya. (der)

Komentar Anda